Lamongan, arekpantura.com – BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) sejatinya dibentuk untuk mengelola potensi ekonomi desa secara profesional dan transparan. Namun, kepemimpinan oleh seorang ASN menimbulkan dugaan pelanggaran aturan.
Menurut Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendes PDTT) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan, dan Pengelolaan BUMDes, pengurus BUMDes harus berasal dari unsur masyarakat desa dan tidak boleh rangkap jabatan dengan instansi pemerintah.
Hal itu, diungkapkan oleh pemerhati kebijakan public dari LSM Ilham Nusantara, Indah Wietono. Dirinya menyoroti keberadaan BUMDes Mlati yang dinilai banyak terjadi kejanggalan, terutama keberadaan kandang sapi yang saat ini mangkrak.
“Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menegaskan bahwa ASN wajib menjaga netralitas dan tidak boleh merangkap jabatan di luar tugas kedinasan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan,” ungkap Indah, kamis (22/1/26).
BACA JUGA :
Dalam pengakuannya, lanjut Indah, Kusnan menyebut ada unsur kedekatan dengan Kepala Desa yang melatarbelakangi pengangkatannya sebagai Ketua BUMDes. Jika benar demikian, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran yang disengaja sejak awal.
“Praktik seperti ini berpotensi melanggar prinsip good governance dalam pengelolaan dana desa, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menekankan transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan aset desa,” imbuhnya.
Sanksi Administratif, masih menurut Indah, ASN yang terbukti melanggar aturan dapat dikenakan sanksi sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, mulai dari teguran hingga pemberhentian.
“Selanjutna sanksi Pidana, jika terdapat indikasi penyalahgunaan dana Ketapang, maka dapat dijerat dengan UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya terkait kerugian keuangan negara. Selanjutnya tindakan Inspektorat, Pemerintah daerah melalui Inspektorat wajib turun tangan melakukan audit dan investigasi terhadap pengelolaan BUMDes Melati, ” tandas Indah.
Kasus Desa Mlati menunjukkan adanya celah pengawasan dalam program ketahanan pangan. Hilangnya aset sapi tanpa dokumen resmi, serta kepemimpinan BUMDes oleh seorang ASN, memperlihatkan lemahnya kontrol dari pemerintah desa maupun dinas terkait.
BACA JUGA :
Lebih jauh, Indah mengungkapkan jika kasus tersebut menjadi cermin perlunya penguatan regulasi dan pengawasan agar Dana Desa benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
“Program Ketapang Desa Mlati yang seharusnya menjadi penopang ketahanan pangan justru menimbulkan kontroversi. Dugaan pelanggaran aturan oleh pengurus BUMDes yang berstatus ASN, serta hilangnya aset sapi tanpa kejelasan, menuntut tindakan tegas dari pemerintah daerah dan aparat pengawas.” Pungkasnya.
