Tambang Pasir Ilegal Banaran, Polsek Babat Serahkan Penanganan ke Polres Lamongan

Penambangan pasir ilegal di Kelurahan Banaran

Lamongan, arekpantura.com – Penambangan pasir illegal yang terjadi secara massif di Bengawan Solo, meresahkan warga yang berada di sekitar bantaran. Praktik melawan hukum tersebut, terjadi di wilayah Kelurahan Banaran, Kecamatan Babat Kabupaten Lamongan.

Warga sendiri, telah banyak yang protes tentang praktik penambangan tersebut namun tidak pernah diindahkan oleh penambangan tersebut. Pasalnya, pemilik tambang sendiri jarang datang ke lokasi.

“Ini yang saya kerjakan miliknya Pak Irfan, sedangkan yang satunya milik Arif tapi sekarang lagi tidak beroprasi, ” ungkap sopir truk tersebut, kamis (11/9/25).

Ironisnya, berbagai upaya sudah dilakukan oleh pihak kelurahan untuk menghentikan penambangan pasir tersebut, namun tetap tidak digubris oleh Irfan.

Lurah Banaran, Kecamatan Babat, Kirdi, saat dikonfirmasi melalui sambungan telefon, membenarkan jika telah terjadi praktik penambangan pasir illegal di wilayahnya. Pihaknya sendiri sudah berulang kali memberi peringatan kepada  pelaku untuk menghentikan penambangan tersebut.

“Penambangan pasir tersebut tidak ada pemberitahuan sama sekali dengan pihak kelurahan dan ilegal. Dan itu sudah saya perintahkan untuk mengurus izin atau berhenti,”jelas Kirdi, senin (1/9/25).

Sementara itu, Kapolsek Babat, Kompol Chakim Amrullah mengungkapkan jika jajaran kepolisian polsek babat sudah mendatangi tambang tersebut.

“Terkait tambang pasir yang berada di Kelurahan Banaran tersebut, kami sudah koordinasi dengan Satreskrim Polres Lamongan. Maka dari itu terkait penegakan hukum yang berwenang adalah Satreskrim Polres Lamongan, ” tegas Kompol Chakim, jum’at (12/9/25).

Saat ini, warga hanya berharap adanya upaya dari pihak terkait menangani hal tersebut. Pasalnya, Penambangan pasir ilegal di Bengawan Solo berdampak negatif pada lingkungan dan masyarakat, seperti kerusakan ekosistem sungai, penurunan kualitas air, peningkatan erosi dan banjir, kerusakan infrastruktur jalan, serta gangguan kesehatan pernapasan warga akibat debu. Aktivitas ini mengubah kondisi fisik dan kimia air, menghilangkan habitat biota air tawar, dan merusak struktur tanah serta vegetasi di sekitarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *