Lamongan, arekpantura.com – Perang terhadap narkoba terus digelorakan Satresnarkoba Polres Lamongan. Dalam operasi terpisah, dua pemuda harus berurusan dengan polisi setelah kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu di sejumlah lokasi berbeda.
Penangkapan pertama terjadi di Kecamatan Mantup. Seorang pria berinisial HS (27), warga setempat, dibekuk petugas Selasa (20/1/2026) sekitar pukul 14.30 WIB di pinggir jalan Desa Tugu. HS tak berkutik saat petugas melakukan penggeledahan badan.
Dari tangan tersangka, polisi menemukan satu plastik klip berisi sabu seberat ± 0,44 gram, lengkap dengan tisu, isolasi cokelat, serta sebuah handphone yang diduga menjadi alat komunikasi transaksi narkoba.
“Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan terhadap maraknya peredaran sabu di wilayah Mantup,” ujar Ipda M. Hamzaid Kasi Humas Polres Lamongan, Kamis (22/1/2026).
Tak berhenti di lokasi penangkapan, polisi langsung bergerak cepat. Rumah HS di Kecamatan Mantup digeledah. Hasilnya, petugas kembali menemukan dua sekrop dari sedotan dan delapan plastik klip kosong, menguatkan dugaan keterlibatan tersangka dalam aktivitas penyalahgunaan narkotika.
HS kini mendekam di sel tahanan Polres Lamongan dan dijerat Pasal 610 ayat (1) huruf a atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait kepemilikan dan penguasaan narkotika golongan I jenis sabu tanpa hak.
Sebelumnya, Satresnarkoba Polres Lamongan juga membongkar kasus serupa di Kecamatan Karanggeneng. Seorang pemuda berinisial MSA (25), warga Kecamatan Karangbinangun, diamankan Minggu (18/1/2026) dini hari di pinggir Jalan Raya Sumberwudi, Desa Sumberwudi.
Dalam penindakan tersebut, polisi menyita satu plastik klip sabu seberat ± 1,19 gram, plastik klip kosong, botol air mineral, handphone, serta sepeda motor yang diduga digunakan untuk mendukung peredaran narkoba.
“Kedua tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Lamongan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Hamzaid.
Polres Lamongan menegaskan tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkoba. Masyarakat pun diimbau berperan aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan demi memutus mata rantai peredaran sabu di Lamongan.
