Lamongan, arekpantura.com – Adanya kebijakan dari SMP Negeri 4 Babat Lamongan, yang memungut biaya berdalih infaq hingga Rp. 2,5 juta per siswa menuai protes keras dari sejumlah wali murid sekolah tersebut.
Keluhan tersebut salah satunya diungkapkan oleh CN, salah satu wali murid. Menurutnya pungutan yang dikemas dengan dalih infaq tersebut dinilai memberatkan.
“Sebenarnya kami keberatan dengan pungutan yang dilalukan oleh pihak sekolah. Namun, pada saat rapat komite yang juga dihadiri oleh kepala sekolah, kami tidak diberikan kesempatan untuk membantah dan langsung diputuskan oleh ketua komite,” ungkap CN, kamis (22/1/26).
Untuk kelas 7, lanjut CN, pihak sekolah mematok pungutan sebesar Rp. 1 juta, kelas 8 sebesar Rp. 800 ribu, sementara untuk kelas 9 pungutan yang dipatok oleh pihak sekolah cukup fantastik yakni senilai Rp. 2,5 juta.
“Kalau memang pihak sekolah berdalih itu infaq dan tak ada paksaan, tapi kenapa harus diplot nominal dan diputuskan melalui rapat komite.” Tandasnya.
Sementara itu, Kepala SMPN 4 Babat, Maqhfiroh Eta, tidak membantah jika pihaknya telah menarik pungutan kepada siswanya. Menurutnya, semua itu sudah dilakukan sesuai prosedur dan atas persetujuan komite dan wali murid.
“Semua itu sudah disetujui oleh komite dengan melalui rapat bersama wali murid. Jadi infaq tersebut tidak ada unsur paksaan,” ungkap Maqhfiroh, kamis (22/1/26).
Pungutan tersebut dilakukan, masih menurut Maqhfiroh, lantaran dana BOS tidak mencukupi untuk kegiatan siswa, terutama untuk kegiatan ekstrakulikuler yang menunjang pendidikan.
“Infaq dari siswa tersebut kita gunakan untuk kelancaran ekstrakulikuler, pembuatan rapot, oprasional kita jikalau sewaktu-waktu ke lamongan. Dan untuk semua itu dana BOS tidak mencukupi.” Imbuhnya.
Terkait besarnya pungutan, lanjut Maqhfiroh, setiap kelas nominalnya berbeda. Untuk kelas 7 sebesar Rp. 1 juta, kelas 8 sebesar Rp. 700 ribu, sedangkan untuk kelas 9 sebesar Rp. 2,5 juta.
“Untuk jumlah siswa SMPN 4 Babat ini, jumlahnya 290 siswa. Kami juga tidak ada paksaan terhadap siswa. Bagi yang keberatan bisa membuat Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari desa setempat. Dan untuk tahun 2025 kemarin yang bayar hanya 70% dari jumlah siswa.” Jelasnya.
Menanggapi hal tersebut, Nunggal Isbandi, Kabid SMP Dinas Pendidikan Lamongan, justru membenarkan kebijakan yang dilakukan oleh SMPN 4 tersebut. Menurutnya hal itu sah dilakukan selagi sudah disetujui oleh komite dan wali murid.
“Untuk menunjang kegiatan sekolah, diperbolehkan menarik pungutan kepada wal murid asalkan itu sudah disetujui oleh komite dan wali murid,” ungkap Nunggal, kamis (22/1/26).
Terkait telah ditentukan jumlahnya oleh pihak sekolah, Nunggal menjelaskan jika itu memang harus dilakukan karena setiap sekolah memiliki program yang sudah jelas anggarannya. Dari anggaran tersebut kemudian diajukan kepada komite untuk disetujui.
“Kalau pungutan itu tidak diplot nominalnya, pihak sekolah tidak akan mampu menutup biaya yang dianggarkan. Semisal anggaran yang dibutuhkan sebesar Rp. 1 juta, tapi wali murid hanya membayar Rp. 100 ribu otomatis program yang telah dicanangkan pihak sekolah tidak akan berjalan.” Tandasnya.
