Terungkap! Dugaan Manipulasi PTSL oleh Oknum Perangkat Desa Moronyamplung, Warga Kehilangan Hak Atas Tanah Warisan

Kwitansi pembayaran PTSL Desa Moronyamplung Kec. Kembangbahu Lamongan

Lamongan, Arek Pantura – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang sejatinya ditujukan untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah, kini justru menuai polemik di Desa Moronyamplung, Kecamatan Kembangbahu, Lamongan. Seorang warga, Cahyono, mengaku menjadi korban atas dugaan manipulasi data yang diduga melibatkan oknum perangkat desa.

Permasalahan ini bermula pada 30 November 2020, saat Cahyono mendaftarkan tanah milik keluarganya dalam program PTSL atas nama sang ayah, Joko. Alih-alih mendapat kejelasan hukum dan sertifikat hak milik, tanah tersebut justru masih tercatat atas nama pemilik lama hingga saat ini.

“Semua dokumen dan persyaratan sudah dilengkapi sesuai prosedur. Bahkan biaya pengurusan sebesar Rp. 800 ribupun sudah dibayar. Tapi setelah proses selesai, klien kami justru dikagetkan karena nama pada sertifikat tidak berubah. Ini bukan kelalaian biasa, ada indikasi kuat unsur kesengajaan,” tegas kuasa hukum Cahyono, Arif Firdaus Ananda saat ditemui awak media, selasa (29/07/25).

Arif menilai, apa yang dialaminya mencerminkan potret buram birokrasi desa dalam menyelenggarakan program nasional. Dirinya meyakini, bukan tidak mungkin ada praktik manipulasi data yang sengaja dilakukan untuk menguntungkan pihak tertentu.

Pihak keluarga bahkan sempat beberapa kali meminta penjelasan kepada pemerintah desa, namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi maupun itikad baik dari pihak desa untuk menyelesaikan persoalan ini.

“Jika ini dibiarkan, tidak hanya klien kami yang menjadi korban, tetapi masyarakat lain pun berpotensi kehilangan hak atas tanahnya sendiri. Ini preseden buruk bagi pelaksanaan PTSL di daerah,” lanjut Arif.

Mereka kini tengah menyiapkan langkah hukum lebih lanjut, termasuk melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang kepada pihak berwajib. Harapannya, aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas dan menindak pihak-pihak yang terlibat.

Arif juga mengingatkan  masyarakat luas untuk berhati hati  dalam menghadapi dugaan ketidakadilan seperti ini. Ia meminta agar kasusnya menjadi perhatian serius agar praktik serupa tidak terulang di kemudian hari.

“Tanah adalah hak dasar warga negara. Jangan sampai dilecehkan oleh permainan kotor segelintir oknum. Kami butuh keadilan,” pungkasnya.

Program PTSL semestinya menjadi harapan bagi rakyat kecil untuk memperoleh legalitas dan perlindungan hukum atas tanah mereka. Namun jika dalam pelaksanaannya justru menjadi ladang praktik manipulasi, maka negara wajib hadir untuk membenahi dan menindak tegas para pelakunya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *