Lamongan, Arek Pantura – Meski sudah beroprasi sejak tahun 2022 lalu, Oprasional Rumah Sakit Permata Bunda yang berada di Jl. Petro No. 20 Plaosan Kecamatan Babat Kabupaten Lamongan tidak memiliki Surat Kelayakan Oprasional (SLO) sehingga mengancam keselamatan pasien.
Hal tersebut, diungkapkan oleh Inganatul Muhimmah, Kepala Bidang Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lamongan. Menurutnya, SLO tersebut wajib dimiliki oleh sebuah rumah sakit lantaran menyangkut keselamatan pasien.
“SLO sendiri, wajib dimiliki oleh pihak rumah sakit. Hal itu untuk memastikan apakah IPAL ataupun sistem pengolahan limbahnya itu benar-benar berfungsi atau tidak,”ungkap Muhimmah, selasa (29/07/25).
Dan untuk RS Permata Bunda, lanjut Muhimmah, pada tahun 2022 lalu hanya memiliki Pertek (Persetujuan Teknis) saja. Pertek sendiri merupakan persetujuan dari pemerintah atau pemerintah daerah yang menyatakan bahwa rencana teknis suatu kegiatan memenuhi standar perlindungan dan pengelolaan lingkungan.
“Pertek tidak bisa dijadikan dasar untuk mengoprasionalkan sebuah rumah sakit. Sebab Pertek hanya merupakan persetujuan perencanaan yang nantinya akan ditindaklanjuti oleh Dinas Lingkungan Hidup untuk memverifikasi apakah unit yang dibangun tersebut sudah sesuai dengan Pertek atau tidak.”imbuhnya.
Setelah tim lapangan tersebut melakukan verifikasi, masih menurut Muhimmah, barulah pihak pemerintah daerah melalui DLH mengeluarkan SLO dan menyatakan jika Rumah Sakit tersebut sudah layak beroprasi.
“Sampai saai ini, pihak kami belum pernah mengeluarkan SLO untuk RS Permata Bunda. Dan seharusnya rumah sakit tersebut tidak diperbolehkan untuk beroprasi, karena tidak memiliki kelayakan oprasional” Tegas Muhimmah.
Menanggapi hal itu, dr. Eko Nursucahyo, pemilik RS Permata Bunda Babat, mengaku tidak tahu menahu terkait perijinan rumah sakit miliknya. Pasalnya, semua proses dan keuangan sudah diserahkan kepada konsultan.
“Saya tidak tahu menahu tentang perijinan rumah sakit ini. Sebab semua proses perijinan dan pembangunan yang belakang untuk pengembangan sudah saya pasrahkan kepada kontraktor sekaligus semua biayanya. Kalau sampai saat ini ijin itu belum keluar tanyakan sama kontraktor.” jelas dr. eko, rabu (23/07/25).
Sementara itu, Nanang, kontraktor RS Permata bunda yang juga mendapat mandat untuk pengurusan perijinan, saat dikonfirmasi arekpantura.com mengakui jika memang semua biaya untuk pengurusan perijinan sudah diserahkan pada dirinya.

