Gresik, arekpantura.com – Proyek tambang galian C di wilayah Gresik Utara tepatnya di Desa Sukodono, Kecamatan Panceng menuai protes dari pemerintah desa (Pemdes) dan warga setempat. Pasalnya aktivitas penambangan tanah di lahan pertanian tersebut tiba-tiba beroperasi tanpa ada izin sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku terlebih dahulu.
Alih-alih melakukan penataan lahan pertanian, para okum penambang galian tanah liar di Desa Sukodono tersebut bahkan tidak izin sama sekali kepada pihak desa sebelum beroperasi. Kondisi itu membuat pemerintah desa geram dan memanggil pihak penambang.
“Pihak pemilik tanah dan penanggung jawab tambang tersebut sudah kami panggil, dan mereka mengaku untuk optimalisasi lahan pertanian. Tapi kok ada alat berat, ada tanah yang keluar, harusnya kalau optimalisasi lahan pertanian ya cukup dibenahi saja dengan traktor, gak usah ada tanah yang keluar,” kata Kepala Desa Sukodono Agam Prasetyo, Minggu (7/9/2025).
Ia pun meminta proyek penambangan tanah tersebut dihentikan. Sebab selain tidak mengantongi izin, aktivitas tambang galian itu juga berpotensi besar akan membawa dampak buruk terhadap lahan-lahan pertanian yang ada di sekitar lokasi.
“Pihak penambang sempat meminta maaf karena tidak izin terlebih dahulu. Tetapi baiknya kami minta berhenti, kami juga akan memanggil para pemilik lahan yang ada di sekitar lokasi, karena itu mestinya ada kesepakatan dulu dengan pemilik lahan kiri kanan lokasi. Sebab nantinya sangat berpengaruh, apalagi kalau ngeruknya dalam,” tegas dia.
Pihak pemerintah desa, lanjut Agam, mengaku geram dengan proyek penambang galian tanah tersebut. Selain terkesan arogan karena tidak berizin, aktivitas tambang galian tanah itu juga meresahkan warga desa.
“Kami tidak mau desa kami diinjak-injak seperti ini, harusnya ada izin dulu. Apalagi ini sudah membuat warga resah,” terangnya.
Sementara Camat Panceng, Mohammad Sampurno mengaku akan menindaklanjuti dengan pihak-pihak terkait terutama pihak pemerintah desa terkait keberadaan aktivitas tambang galian C di wilayah Desa Sukodono. Namun ia memastikan aktivitas penambangan tersebut tidak izin ke pihak pemerintah kecamatan.
“Nanti kami akan koordinasi dulu dengan pihak pemerintah desa, yang pasti tidak ada izin ke pihak kecamatan,” pungkasnya.
Sebagai informasi, aktivitas tambang galian tanah di Desa Sukodono tersebut sudah beroperasi selama beberapa hari. Pantauan di lapangan, beberapa alat berat dan kendaraan dump truk pengangkut material tanah tampak sudah beraktivitas di lokasi.
