Gresik, arekpantura.com – Praktik penjualan material tanah sisa galian proyek pelebaran jalan nasional ruas Leran–JIIPE di wilayah Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, diduga terjadi di lapangan. Hasil investigasi arekpantura.com mengungkap adanya penarikan biaya kepada pihak tertentu atas material tanah yang sejatinya merupakan bagian dari aset negara.
Dari penelusuran arekpantura.com, material tanah sisa galian proyek disebut ditebus dengan harga Rp250.000 per rit. Dari jumlah tersebut, Rp50.000 disebut-sebut dialokasikan kepada karang taruna setempat, sementara sisanya masuk ke pihak tertentu. Alasan yang disampaikan di lapangan, pembayaran tersebut digunakan untuk biaya akomodasi truk pengangkut.
Namun, dalih tersebut dinilai janggal. Pasalnya, seluruh biaya operasional armada, termasuk mobilisasi dan pengangkutan material, telah tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) proyek. Artinya, tidak semestinya ada pungutan tambahan atau transaksi jual beli atas material proyek.
Proyek pelebaran jalan nasional tersebut diketahui dilaksanakan oleh PT Sinar Bali. Perusahaan ini bertanggung jawab atas pelaksanaan pekerjaan fisik di lapangan, termasuk pengelolaan material hasil galian.
Tak hanya soal tanah galian, arekpantura.com juga menemukan dugaan penyimpangan lain. Sejumlah box culvert lama yang dibongkar di sepanjang ruas proyek dilaporkan dihancurkan, kemudian besi tulangannya diambil. Besi bekas box culvert tersebut diduga dijual kembali, meskipun hingga kini belum ada kejelasan ke mana material tersebut dialirkan.
Saat dikonfirmasi, Hendrik, yang disebut sebagai penanggung jawab pelaksana proyek, dihubungi melalui pesan WhatsApp, senin (5/1/26). Pesan tersebut diketahui telah dibaca, namun tidak mendapat tanggapan hingga berita ini diturunkan.
Secara hukum, tanah sisa galian atau tanah pembuangan dari proyek perbaikan jalan umum tidak boleh diperjualbelikan secara bebas. Material tersebut umumnya dikategorikan sebagai aset negara, karena berasal dari proyek yang dibiayai oleh keuangan negara dan berada di atas lahan untuk kepentingan publik.
Penjualan tanah hasil kerukan proyek tanpa izin resmi dinilai sebagai tindakan ilegal. Dalam aturan yang berlaku, tanah sisa galian seharusnya dipindahkan ke lokasi pembuangan (disposal area) yang telah ditetapkan dalam kontrak kerja atau dimanfaatkan kembali sesuai arahan dinas teknis terkait.
Jika terbukti diperjualbelikan, tindakan tersebut berpotensi melanggar Pasal 385 KUHP tentang penggelapan hak atas harta tidak bergerak, serta dapat dikaitkan dengan tindak pidana korupsi apabila menimbulkan kerugian keuangan negara.
Kasus ini memunculkan pertanyaan serius terkait pengawasan proyek infrastruktur nasional di daerah. Praktik jual beli material proyek, jika dibiarkan, tidak hanya merugikan negara, tetapi juga membuka ruang kolusi dan penyalahgunaan kewenangan di lapangan.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak kontraktor maupun instansi pengawas proyek terkait dugaan tersebut. Publik mendesak agar aparat penegak hukum dan instansi berwenang segera turun tangan untuk melakukan klarifikasi, audit lapangan, serta penelusuran alur material proyek.
