Lamongan, arekpantura.com – Ketua Rukun Nelayan Desa Kemantren, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, Miftahul Rohim, akhirnya angkat bicara terkait kisruh yang terjadi di internal organisasinya.
Menurut Rohim, persoalan ini berawal dari upaya dirinya memperjuangkan dana kompensasi dari PT Lamongan Shorebase (LS) demi kesejahteraan nelayan Desa Kemantren. Hasilnya, PT LS menyepakati pemberian dana kompensasi sebesar Rp. 50 juta ditambah Rp. 5 juta per bulan selama perusahaan masih beroperasi di wilayah tersebut.
“Awalnya, saya hanya memperjuangkan kesejahteraan nelayan kemantren saja,” ungkap Rohim, senin (8/9/25).
Kesepakatan itu, masih menurut Rohim, dituangkan dalam berita acara dan ditandatangani oleh pihak PT LS Indah Wahyuni, Ketua Rukun Nelayan Miftahul Rohim, dengan diketahui Kepala Desa Kemantren Suaji serta Ketua BPD Budi Afiyanto.
Lebih lanjut Rohim menjelaskan, dana kompensasi tersebut setiap bulan langsung dibagi rata ke dua kelompok nelayan, yakni Barat dan Timur, masing-masing senilai Rp. 27 juta. Dana itu digunakan sebagai biaya tambahan operasional, terutama pendalaman alur sesuai laporan pertanggungjawaban masing-masing kelompok.
“Jadi saya tegaskan, saya sama sekali tidak memegang uang. Dana langsung dikelola bendahara pusat dan diserahkan ke bagian Barat dan Timur. Semua ada laporan dan bukti penggunaannya,” ungkapnya.
Rohim menambahkan, dirinya berusaha transparan dengan menyampaikan laporan kegiatan melalui rapat resmi pada 15 Agustus 2025 di Kantor RN Kemantren. Namun, rapat tersebut sempat ditolak sebagian anggota yang justru menuntut dirinya mundur sebagai ketua sebelum laporan selesai dibacakan. Kondisi serupa juga terjadi saat pertemuan lanjutan di kantor desa, hingga mediasi berikutnya yang akhirnya tidak dihadiri Rohim dan jajaran pengurus.
“Kalau hanya meminta saya mundur, itu mudah. Tapi ini organisasi, ada mekanismenya. RN berada di bawah HNSI. Kalau HNSI yang meminta, saya siap mundur dengan ikhlas. Yang penting marwah organisasi tetap dijaga. Jika ada tuduhan penyalahgunaan dana, silakan dibuktikan dan laporkan ke HNSI atau aparat hukum. Saya ikhlas, karena niat saya murni untuk perjuangan nelayan,” tegasnya.
Pernyataan Rohim tersebut diperkuat oleh bendahara kelompok Barat, David, dan bendahara kelompok Timur, Sueb. Keduanya menyatakan semua aturan organisasi telah dijalankan, dengan laporan pertanggungjawaban serta bukti penggunaan dana yang bisa dicek kebenarannya.
Sementara itu, Ketua HNSI Lamongan, H. Sukri, menegaskan bahwa setiap organisasi memiliki aturan main berdasarkan AD/ART. Menurutnya, tidak semua laporan masyarakat harus ditindaklanjuti jika tidak sesuai mekanisme organisasi.
“Selama tidak ditemukan penyimpangan, saya tidak akan mengambil tindakan apalagi sampai memberhentikan. Semua pihak harus memahami ini, supaya alat perjuangan nelayan bisa terus berjalan lebih baik dan kuat untuk kesejahteraan bersama,” jelas Sukri.
Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga persatuan. “Nelayan itu harus rukun, kompak, dan saling menasehati dalam kesabaran serta kebenaran,” pungkas Sukri.
