LSM Desak Polres Bojonegoro Tindak Tegas Penambangan Ilegal Bermodus Sawah  

Aktivitas penambangan liar di Desa Sumberrejo Kecamatan Sumberrejo Bojonegoro

Bojonegoro, arekpantura.com – Aktivitas penambangan liar bermodus pembukaan lahan pertanian kembali mencuat di Desa Sumberejo, Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro. Penambangan tanpa izin ini bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga memicu keresahan sosial di masyarakat.

Awalnya, informasi yang beredar menyebutkan lahan tersebut milik IP2SIP Malang dengan dalih pengolahan agar lebih produktif. Namun, setelah dikonfirmasi ke perangkat desa, baik Kasun Djunaedi maupun Kasi Kesra B. Nur, keduanya mengaku tidak pernah menerima atau mengeluarkan izin resmi. Bahkan pihak Polsek Sumberrejo melalui Kanitreskrim, Ipda Didik, juga menegaskan tidak mengetahui adanya izin kegiatan tersebut.

Berry Setiyabudi  dari LSM JCW mengungkapkan, jika saat di lapangan, timnya menemukan adanya aktivitas alat berat Excavator PC 150 serta puluhan truk pengangkut material yang diduga menggunakan BBM subsidi.

“Material tanah yang diambil tidak hanya dipakai untuk tambal sulam tanggul, melainkan juga dijual keluar daerah, seperti Kanor dan Kepohbaru. Akibatnya, warga harus menanggung dampak kerusakan jalan, polusi udara, hingga ancaman kerusakan tanah dan ekosistem,” ungkap Berry, jumat (5/9/25).

Saat ditemui, lanjut Berry, pihak IP2SIP melalui Bu Puput menegaskan tidak pernah mengeluarkan biaya maupun menerima hasil penjualan material. Pihak pelaksana, Heri Tuwek, berdalih telah meminta izin secara lisan kepada Polsek dan Karang Taruna, meski hingga kini belum bisa menunjukkan bukti tertulis, baik MOU maupun surat izin resmi dari desa. Izin baru dibuat terburu-buru pada 4 September 2025, itu pun hanya berupa surat pernyataan terkait perbaikan jalan jika rusak.

“Dari hasil pertemuan antara LSM JCW, perangkat desa, dan pihak pelaksana, terungkap bahwa prosedur perizinan jelas diabaikan. Semua pihak justru saling melempar tanggung jawab. Praktik ini jelas melanggar UU No. 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta UU No. 2 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja,” imbuhnya.

Berry Setiyabudi, perwakilan LSM JCW Surabaya, mendesak Polres Bojonegoro segera turun tangan. Jika tidak ada tindakan tegas, kasus ini akan diteruskan ke Polda Jatim Divisi Tipiter.

“Ini jelas penambangan liar yang merugikan masyarakat dan merusak lingkungan. Aparat harus bertindak cepat, jangan sampai semua pihak hanya melempar bola panas untuk menyelamatkan diri masing-masing,” tegas Berry.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *