Dibalik Cetak Sawah Baru, Dugaan Bisnis Galian C Ilegal Menggurita di Kanor Bojonegoro

Truk urukan saat mengangkut tanah dari galian sawah

Bojonegoro, arekpantura.com  – Aktivitas galian C di Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, kembali menuai sorotan. Dengan dalih pemerataan tanah untuk membuka lahan persawahan baru, kegiatan tambang tanah urug di Desa Samberan, Dusun Jumo Kulon, diduga kuat tidak mengantongi izin resmi sesuai ketentuan perundang-undangan.

Pantauan di lapangan menunjukkan lalu-lalang truk pengangkut tanah hasil galian berlangsung bebas tanpa hambatan.

Salah satu warga, yakni HT, mengaku resah karena aktivitas tersebut mengganggu pengguna jalan dan menimbulkan dampak lingkungan. Bahkan, disebutkan tidak ada pemberitahuan resmi kepada masyarakat sekitar sebelum kegiatan dimulai.

“Meski berisiko tinggi terhadap lingkungan, galian C yang diduga ilegal ini tetap beroperasi. Satu unit ekskavator berwarna oranye tampak aktif mengisi material ke truk-truk pengangkut,”ungkap HT, jumat (15/8/25).

Galian di Kanor Bojonegoro

Lokasi tambang tersebut, masih menutur HT, milik seorang warga setempat bernama Heri Tuwek. Seorang pekerja di lokasi yang diduga sebagai checker membenarkan kepemilikan tersebut dan mengakui bahwa tanah hasil galian dijual bebas, termasuk ke luar desa.

“Dugaan praktik “kongkalikong” dengan pihak tertentu mencuat, mengingat lancarnya operasi galian meski belum ada tanda-tanda tindakan dari aparat penegak hukum, baik di tingkat Polsek Kanor, Polres Bojonegoro, maupun pemerintah desa,” imbuh HT.

Padahal, berdasarkan Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, penambangan tanpa izin dapat dikenai pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar. Selain itu, pajak pengambilan dan pengolahan bahan galian golongan C juga diatur dalam peraturan daerah dengan tarif maksimal 20%.

Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya mengkonfirmasi pihak terkait, termasuk aparat penegak hukum dan Dinas ESDM, terkait kelanjutan dan legalitas aktivitas galian C di wilayah Kanor.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *