Gresik, arekpantura.com – Penolakan keras Warga bersama pemerintah desa (Pemdes) dan para tokoh masyarakat di Desa Melirang, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik, terhadap rencana pembongkaran makam keramat oleh perusahan PT. Bungah Industrial Park (BIP).
Tidak hanya menolak digusur, warga juga menolak komplek makam tua yang berada di Dusun Pereng Wetan jika dipindahkan. Mereka khawatir kehilangan warisan leluhur dan situs bersejarah berupa makam tua yang telah ada sebelum perkampungan berdiri. Mereka juga meminta agar komplek makam keramat tersebut tetap dijaga dan dilestarikan.
“Ada beberapa makam yang ada disitu, intinya masyarakat menolak rencana pembongkaran makam itu, karena makam tersebut diyakini warga sebagai makam leluhur dan memiliki cerita sejarah,” kata Kepala Dusun Pereng Kulon Musamin, rabu (26/11/25).
Mahfudz Khoiruman selaku Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Melirang menuturkan, mengungkapkan jika penolakan warga terhadap rencana pembongkaran makam keramat di Dusun Pereng Kulon ini telah melalui proses musyawarah mufakat semua pihak, termasuk pemerintah desa (Pemdes) dan para tokoh masyarakat.
“Jadi kesimpulannya setelah ada penolakan warga terhadap rencana pembongkaran makam keramat di Dusun Pereng Kulon, kemudian kami tindaklanjuti melalui rapat semua pihak,” ujarnya.
Sesuai hasil rapat warga bersama pemerintah desa dan para tokoh masyarakat, masih menurut Mahfudz, sepakat berencana akan menempuh jalur hukum jika pihak perusahaan tetap nekat melaksanakan pembongkaran makam keramat tersebut. Sebab komplek makam tua itu berdiri di lahan tanah negara (TN).
“Hasilnya kami sepakat akan menempuh jalur hukum, karena makam tersebut berdiri di tanah negara dan masuk plot perusahaan,” tandasnya.
Menurut Mahfudz, masyarakat akan terus mempertahankan keberadaan komplek makam leluhur tersebut, sembari menunggu hasil tindaklanjut dari musyawarah mufakat semua pihak, baik kepala dusun, pemerintah desa (Pemdes) dan para tokoh masyarakat.
“Yang jelas masyarakat meminta agar komplek makam tidak dibongkar atau digusur, kalau bisa tetap dilestarikan dan diberi akses jalan,” terangnya.
Berdasarka informasi yang dihimpun, PT. Bungah Industrial Park saat ini tengah melakukan pemerataan lahan dengan menggunakan detonator atau bahan peledak. Metode ini dilakukan karena sebagian besar lahan berada di medan perbukitan, sehingga harus dilakukan blasting untuk memecah bebatuan atau material keras.
Perlu diketahui, selain muncul penolakan terhadap rencana pembongkaran makam keramat di Dusun Pereng Wetan, juga ada polemik sengketa lahan antara PT. Bungah Industrial Park dengan warga setempat yang belum merasa menjual tanah dan hingga kini belum terselesaikan, meski sudah melalui beberapa kali proses mediasi.
Hingga berita ditayangkan, pihak PT. Bungah Industrial Park belum memberikan respon apapun terkait penolakan warga terhadap rencana pembongkaran makam keramat di Dusun Pereng Wetan, Desa Melirang, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik.
Warga Desa Melirang Tolak Pembongkaran Makam Leluhur oleh PT BIP
Makam keramat Desa Melirang yang akan dibongkar oleh PT. BIP
