Polsek Babat Gagalkan Peredaran Arak Bali di Lamongan

Barang bukti Arak Bali saat diamankan di Mapolsek Babat

Polsek Babat, arekpantura.com – Pengiriman minuman keras (miras) ilegal kembali terbongkar di wilayah Kabupaten Lamongan. Demikian ini menambah daftar panjang potensi lolosnya barang-barang terlarang melalui jalur jasa paket.

Patroli rutin Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Polsek Babat  mengungkap upaya penyelundupan 25 botol arak Bali yang hendak diedarkan di wilayah Kedungpring, Lamongan.

Insiden itu terjadi sekitar pukul 15.30 WIB di Jl. Raya Babat–Jombang, Dusun Karangasem, Desa Karangkembang.

Kapolsek Babat melalui Kasihumas Polres Lamongan Ipda M. Hamzaid, menjelaskan bahwa pengungkapan bermula saat Kapolsek Kompol Chakim Amrullah, melakukan patroli dan mendapat informasi dari warga soal adanya paket berisi arak Bali menuju Kedungpring.

Menerima laporan tersebut, jajaran Polsek langsung melakukan penyisiran di sepanjang jalur Babat–Jombang.

Saat melintas di lokasi, petugas menemukan seorang kurir jasa paket yang mengangkut ronjot di atas sepeda motor. Kurir tersebut dihentikan dan dilakukan pemeriksaan.

Dari pengecekan, ditemukan satu paket mencurigakan yang dibungkus bubble wrap. Ketika dibuka, ternyata berisi 25 botol arak bermerek 45, seluruhnya masih tersegel.

“Setelah kita buka segelnya, tercium aroma khas arak. Dari pengecekan resi, paket tersebut dikirim dari Bali dengan tujuan sebuah warkop di Kedungpring,” ungkap Ipda Hamzaid. Selasa (25/11/2025).

Penindakan dilakukan berdasarkan Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 24 ayat (1) huruf e jo Pasal 31 ayat (2) Perda Kabupaten Lamongan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol.

“Barang bukti 25 botol arak merek 45  bervolume per botol: 600 ml dengan total keseluruhan 15 liter, kini diamankan di Mapolsek Babat untuk penyelidikan lebih lanjut,”kata Hamzaid.

Muncul kekhawatiran baru, adanya pihak-pihak yang memanfaatkan jasa paket untuk mengedarkan miras secara sembunyi-sembunyi, meminimalisir risiko terdeteksi oleh aparat. Ini menunjukkan lemahnya pengawasan distribusi barang ilegal melalui jasa ekspedisi, terutama untuk kiriman lintas provinsi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *