Proyek BBWS-HK di Lamongan Diduga Abaikan SOP K3, UU KIP dan Standar Tehknis Pengerjaan

Proyek saluran irigasi BBWS-HK yang berada di Desa Kebonagung Kecamatan Babat

Lamongan,arekpantura.com  – Proyek pembangunan saluran irigasi Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) yang dilaksanakan bersama Hutama Karya (HK) di Desa Kebun Agung, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, menuai sorotan.

Pekerjaan yang dikerjakan oleh PT. Gandrung Mahameru, perusahaan yang beralamat di Dusun Keduwol, Desa Menongo, Kecamatan Sukodadi, diduga melanggar sejumlah aturan hukum dan standar teknis.

Hal itu diungkapkan oleh salah satu warga desa setempat yang namanya enggan disebutkan. Menurutnya, proyek irigasi tersebut tidak memasang papan proyek sebagai bentuk perwujudan keterbukaan public.

BACA JUGA :

“Proyek tersebut sudah jelas dibiayai oleh pemerintah. Tapi pelaksana proyek tidak memasang papan proyek dan jelas itu sebuah pelanggaran,” ungkap warga tersebut, kamis (29/1/29).

Selain itu, lanjut warga tersebut, para pekerja di lokasi proyek diketahui tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sebagaimana diwajibkan dalam standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Kondisi ini menimbulkan dugaan kuat adanya pengabaian terhadap prosedur keselamatan kerja.

“Mestinya pelaksana menerapkan aturan demi keselamatan pekerjanya.” Imbuhnya.

Sementara itu, Agung yang bertugas sebagai pelaksana lapangan mengakui jika apa yang dilakukan tersebut telah melanggar aturan. Dirinya berdalih jika proyek tersebut baru saja dikerjakan dan belum sempat memasang papan proyek.

“Ya Pak, ini proyek baru belum dipasang,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi.

Tidak adanya papan proyek yang memuat informasi kegiatan, anggaran, dan pelaksana, berpotensi melanggar prinsip keterbukaan informasi publik. UU KIP No. 14 Tahun 2008 menegaskan bahwa masyarakat berhak mengetahui informasi terkait penggunaan anggaran negara.

BACA JUGA :

Selain itu, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (UU No. 1 Tahun 1970 & UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003) Pengabaian terhadap SOP K3, termasuk tidak adanya APD bagi pekerja, dapat dikenakan sanksi berupa teguran, denda administratif, penghentian operasional, hingga pidana kurungan. Regulasi ini bertujuan mencegah kecelakaan kerja dan melindungi keselamatan tenaga kerja.

Proyek saluran air yang tidak sesuai standar teknis, seperti pengeringan dan penguatan struktur, berpotensi menimbulkan kerusakan infrastruktur, pencemaran lingkungan, serta membahayakan kesehatan masyarakat. Hal ini bertentangan dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terkait tata cara pembangunan jaringan irigasi.

Bahkan, saluran yang dibangun tanpa standar teknis berisiko cepat rusak dan tidak berfungsi optimal, dan drainase yang tidak sesuai prosedur dapat menimbulkan banjir atau pencemaran air.

Masyarakat berharap pihak terkait, baik BBWS maupun kontraktor pelaksana, segera menindaklanjuti keluhan mereka ini. Transparansi informasi, penerapan SOP K3, serta kepatuhan terhadap standar teknis menjadi kunci agar proyek dapat dipertanggungjawabkan dan memberi manfaat nyata bagi warga Lamongan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *