Lamongan, arekpantura.com – Jajaran Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sukodadi, Polres Lamongan, berhasil mengungkap kasus pencurian perhiasan emas yang terjadi di Desa Pajangan, Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan, pada Jumat (30/1/2026).
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban, Hepi Wulandari (25), yang kehilangan sejumlah perhiasan emas di dalam rumahnya. Berdasarkan laporan polisi Nomor LP-B/02/I/2026/SPKT Sek Sukodadi/Polres Lamongan/Polda Jawa Timur, petugas segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) guna melakukan penyelidikan dan pengumpulan keterangan.
BACA JUGA :
Peristiwa tersebut diketahui terjadi sekitar pukul 13.30 WIB. Namun, menurut keterangan korban, rangkaian kejadian bermula sejak pagi hari sekitar pukul 08.30 WIB, saat terduga pelaku, Mila Agustina (25), warga Dusun Bandung, Desa Bandungsari, Kecamatan Sukodadi, datang bertamu ke rumah korban setelah sebelumnya meminta izin melalui pesan singkat.
Saat korban berada di bagian belakang rumah untuk mencuci pakaian, terduga pelaku diketahui berada seorang diri di dalam kamar korban. Tak lama kemudian, korban kembali ke kamar untuk mengambil uang di dalam dompet yang rencananya akan digunakan membayar paket data. Namun, korban mendapati uang tersebut sudah tidak berada di tempat semula.
Merasa curiga, korban kemudian memeriksa perhiasan emas miliknya yang disimpan di dalam tas kecil di lemari pakaian.
Setelah diperiksa, korban mendapati beberapa perhiasan emas telah hilang, Korban lalu menanyakan hal tersebut kepada terduga pelaku. Pihak keluarga yang turut berada di lokasi kemudian melakukan pengecekan terhadap barang bawaan terduga pelaku dan menemukan label perhiasan emas milik korban di dalam tas yang dibawa terduga pelaku.p
BACA JUGA :
Setelah dilakukan interogasi oleh petugas, terduga pelaku mengakui telah mengambil perhiasan emas milik korban dan menyembunyikannya di dalam vas bunga di ruang tamu rumah korban. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa sebuah gelang emas. Selain itu, terduga pelaku juga mengakui telah mengambil tiga cincin emas serta satu kalung berikut liontin dalam kurun waktu sekitar satu minggu terakhir.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp7.800.000 (tujuh juta delapan ratus ribu rupiah).
Unit Reskrim Polsek Sukodadi yang dipimpin oleh BRIPKA M. Khusnul Khotim, S.H., bersama BRIGADIR Hidayat, S.H. dan BRIGADIR Yudi Yanto, kemudian mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Adapun barang bukti yang diamankan meliputi – Sebuah gelang emas,dua label perhiasan emas,empat lembar kwitansi pembelian perhiasan emas
Sementara itu, IPTU Moch. Sokep, S.H., menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi pelaku tindak kriminal di wilayah hukum Polsek Sukodadi.
“Berkat laporan cepat dari masyarakat dan kesigapan anggota di lapangan, kami dapat segera mengungkap dan mengamankan terduga pelaku. Saat ini, penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan serta berupaya menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain dan mencari barang bukti tambahan yang belum ditemukan,” tegasnya.
Selanjutnya, perkara tersebut akan dilimpahkan ke Satuan Reserse Kriminal Polres Lamongan untuk penanganan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
