Oknum Kasun di Lamongan Perampas Hak Warga Terancam Sanksi

Mediasi antara korrban dan perangkat desa yang dihadiri oleh pendamping PKH

Lamongan, arekpantura.com – Kasus dugaan penyalahgunaan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) di Dusun Balungrejo, Kecamatan Sukorame, Kabupaten Lamongan, memantik amarah publik.

Bantuan yang seharusnya menjadi penyelamat hidup warga miskin justru diduga dirampas oleh oknum aparat desa sendiri.

Seorang oknum Kepala Dusun (Kasun) diduga menguasai kartu bantuan milik warga kurang mampu selama bertahun-tahun hingga dana bantuan dicairkan tanpa sepengetahuan pemiliknya.

Ironisnya, korban yang hidup dalam keterbatasan justru kehilangan haknya saat negara berupaya membantu masyarakat miskin melalui program sosial.

Kasus ini mencuat setelah terungkap bahwa kartu PKH milik korban berinisial S berada di tangan perangkat desa selama kurang lebih dua tahun. Dari hasil penelusuran rekening koran, total dana bantuan yang diduga dikuasai mencapai Rp11.497.500,-

Setelah kasus ramai menjadi sorotan, oknum perangkat desa tersebut akhirnya disebut berjanji akan mengembalikan seluruh uang yang sempat dikuasainya melalui proses mediasi bersama korban, pemerintah desa, dan pendamping PKH.

“Barusan saya juga diminta klarifikasi sama kementerian,” kata Dani Eko Purnomo, Minggu (24/5/2026).

BACA JUGA :

Kepala Dinas Sosial Lamongan, Galih Yanuar Medi Pratama, menegaskan bahwa kartu PKH wajib dipegang langsung oleh penerima manfaat dan tidak boleh dikuasai pihak lain, termasuk perangkat desa.

“Kasus tersebut murni ulah oknum di lapangan dan menjadi evaluasi serius agar pengawasan bantuan sosial diperketat,” kata Galih.

Sementara itu, Camat Sukorame, Harwa Yutomo, membenarkan adanya pengembalian dana tersebut. Ia menyebut oknum perangkat desa telah menyatakan sanggup mengembalikan uang bantuan yang bukan haknya.

“Kurang lebih ada belasan juta. Dan dari oknum perangkat itu sudah sanggup mengembalikan uang yang dibawa oleh Istri kasun itu,” ujar Harwa.

Harwa menegaskan pihak kecamatan tetap akan berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lamongan terkait kemungkinan sanksi administratif hingga pencopotan jabatan terhadap oknum kasun tersebut.

Banyak pihak menilai tindakan menahan kartu bantuan sosial warga miskin merupakan bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang sangat melukai rasa keadilan masyarakat.

Di sisi lain, Kepala Dinas PMD Lamongan, Joko Raharto, mengaku masih melakukan pendalaman terkait status pelanggaran jabatan yang dilakukan oknum tersebut.“Belum kan dugaan. Hasilnya belum,” ujar Joko.

Di tengah kondisi ekonomi warga yang sulit, bantuan negara yang seharusnya dipakai membeli kebutuhan pokok, biaya sekolah, hingga kebutuhan anak justru diduga dinikmati oleh oknum aparat yang seharusnya melindungi rakyat kecil.

Kasus tersebut menjadi tamparan keras bagi pemerintah desa sekaligus cermin rapuhnya pengawasan bantuan sosial di tingkat bawah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *