Menegangkan, Pengadilan Ukur Ulang Konflik PT. DOK dan PT. DPL

Suasana pengukuran ulang lahan sengketa PT. Dok dan PT. LMI

Lamongan, arek pantura – Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Lamongan, terpaksa menunda eksekusi sengketa lahan yang dimenangkan pemohon PT DOK pantai lamongan, atau DPL. Pasalnya, PT DPL mengukur lahan sengketa tanpa melibatkan PT Lamongan Marine Industri (LMI) selaku termohon keberatan dan meminta diukur ulang, selasa (20/05).

PN Lamongan akhirnya mengabulkan tuntutan PT LMI, mengukur ulang lahan sengketa, dengan penjagaan ketat petugas kepolisian. Bahkan, guna mengantisipasi tindakan anarkis kedua pihak polisi menutup akses jalan dengan pagar berduri.

Pengukuran ulang lahan sengketa berada di Desa Sidokelar, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan tersebut terpaksa dilakukan, karena PT DPL selaku pemohon, saat mengukur lahan sengketa tanpa melibatkan pihak termohon yakni PT LMI. Pengukuran lahan sengketa,  saat itu hanya melibatkan PN Lamongan dan BPN Lamongan.

Eksekusi ditunda, dan diganti ukur ulang lahan sengketa kedua belah pihak tersebut. Proses ukur ulang tersebut dijaga ketat petugas kepolisian Polres Lamongan. Pasalnya massa atau karyawan dari kedua perusahaan sempat terlibat ketegangan. Bahkan, pengukuran ulang berujung penutupan akses masuk dengan pagar atau kawat berduri di lokasi lahan sengketa.

Kuasa hukum PT. LMI, Rio Dedy Heryawan, menjelaskan bahwa pengukuran ini dilakukan atas permintaan pihak PT LMI, lantaran sebelumnya pengadilan dan BPN serta  PT. DPL telah melakukan pengukuran secara mandiri tanpa melibatkan PT LMI.

“Sebenarnya pengukuran ini sudah kita minta sebelum eksekusi ditetapkan. Kami keberatan karena pengukuran saat itu tanpa melibatkan kita, hari ini diukur ulang oleh semua pihak yang berkepentingan termasuk PN dan BPN,” ungkap Rio.

Pengukuran tersebut dilakukan di 5 SHGB dengan luasan 29 hektar, terdapat dua SHGB yang belum menemui titik sepakat antara kedua belah pihak yaitu SHGB nomor 16 dan  nomor 31.  Saat memasuki kawasan PT LMI, terlihat pagar kawat berduri telah berdiri di titik yang diduga menjadi objek sengketa.

Sementara itu, Kuasa Hukum PT. DPL, Sukarji, menanggapi bahwa pemasangan pagar dan penutupan akses sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pihaknya berpegang pada batas-batas yang telah disepakati dengan pengadilan  atas hak mutlak tanah yang diperoleh dari pembelian lelang.

“sebenarnya sebelumnya sudah dilakukan pengukuran oleh PT DPL meminta bantuan pada PN dan BPN. Namun setelah itu terjadi complain dari pihak termohon khususnya di area batas wilayah yakni pada SHGB nomor 31.” Ungkap Sukarji.

Akibat penutupan tersebut, kendaraan tidak bisa masuk dan sejumlah karyawan PT LMI harus memutar untuk bisa masuk ke areal dalam untuk bekerja.

Terkait dengan pengukuran ulang dan penutupan akses jalan, Panitera PN lamongan, Florenscia Crisberk Flutubesy, menyatakan bahwa pihaknya belum dapat memberikan jawaban pasti mengenai objek sengketa yang melibatkan lima sertifikat tanah termasuk penutupan akses jalan dengan pagar kawat berduri.

“saya belum bisa menjawab saat ini karena obyek sengketa ada 5 sertifikat karena kita tidak bisa menarik data dari pengukuran mandiri. Kita harus mengambil data dari permintaan pengadilan yakni hari ini,”ungkap Florenscia.

Karena sengketa lahan belum selesai, kuasa hukum  PT LMI meminta ketua PN lamongan untuk menghentikan sementara seluruh aktivitas maupun kegiatan di dalam perusahaan agar tidak merugikan pihak pihak tertentu.(sul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *