Lamongan, arekpantura.com – Meski sudah memasuki pertengahan bulan januari 2026, ternyata masih terdapat sejumlah proyek anggaran di tahun 2025 yang dikerjakan. Salah satunya adalah Proyek Normalisasi Jalan Paving Stone yang berada di Ddsa Sumberagung Kecamatan Sukodadi Lamongan.
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LIN, Khoirul Huda, akhirnya menyoroti proses pelaksanaan tersebut. Ia menilai pekerjaan tersebut sarat pelanggaran hukum karena baru dikerjakan pada awal tahun 2026.
Hal itu disampaikan Khoirul saat meninjau langsung lokasi proyek untuk ketiga kalinya, Rabu (14/01/26). Menurutnya, proyek yang berasal dari Anggaran Dana Desa tersebut seharusnya rampung pada akhir desember 2025 lalu.
“Ini bukan proyek multiyears. Ini proyek kecil yang hanya senilai Rp. 40 juta saja. Ini jelas pelanggaran hukum,” ungkap Khoirul.
Kali pertama kami melihat proyek ini, masih menurut Khoirul, yakni pada tanggal 10 januari lalu. Nampak jelas di ujung jalan yang tengah dikerjakan terdapat papan proyek yang dengan jelas terpampang jika itu adalah proyek Dana Desa anggaran 2025.
“Namun, saat kami datang kembali esok harinya, yakni pada tanggal 11 januari, papan proyek tersebut telah hilang.” imbuhnya.
Khoirul menegaskan, proyek tersebut tidak dapat dibenarkan dan pihak desa harus bisa menjelaskan terkait hal tersebut. Tapi sayang, Kepala Desa sendiri tidak bersedia memberikan keterangan dan terkesan malah menghindar.
“Kami datang ke sini, atas aduan masyarakat setempat yang hendak meminta penjelasan kepada pihak desa. Namun, kepala desa sendiri selalu menghindar saat kami hendak meminta penjelasan.” Pungkas Khoirul.
Sementara itu, Kepala Desa Sumber Agung, Supriyono tidak bersedia memberikan penjelasan apapun terkait Proyek Normalisasi Jalan Paving Stone yang bersumber dari Anggaran Dana Desa tahun 2025 dengan anggaran Rp. 40 juta tersebut. Sejumlah pesan singkat ataupun telefon kepada dirinya tidak pernah dibalas maupun direspon.
