Aliansi AJB Laporkan Dugaan Oknum Satresnarkoba Polres Bojonegoro ke Propam, Dorong Penanganan Profesional dan Transparan

Aliansi ABJ saat berada di Mapolda Jatim

Lamongan, arekpantura.com – Aliansi Alam Bersatu Jaya (ABJ) menyatakan akan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran yang diduga melibatkan oknum anggota Satresnarkoba Polres Bojonegoro dengan melaporkannya kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk upaya mencari kejelasan atas peristiwa yang dilaporkan sekaligus mendukung terwujudnya penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan.

Presiden Aliansi Alam Bersatu Jaya, Miftah Zaeni, menjelaskan bahwa pihaknya menerima pengaduan dari Suyitno, warga Desa Jugo, Kecamatan Sekaran, Kabupaten Lamongan, sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Kronologi Nomor 012/ABJ/BAK/VI/2026. Laporan tersebut berkaitan dengan peristiwa yang dialami putranya, Kenzi Dwi Darmawan (17).

Menindaklanjuti laporan tersebut, Ketua Tim Investigasi ABJ, Suwito, S.T., bersama tim yang terdiri dari Ainur Rizal Abidin, S.H., M.H., Lutfi Hidayat Rif, dan Joko melakukan pendampingan serta menghimpun keterangan dari pelapor dan sejumlah pihak yang disebut mengetahui peristiwa tersebut.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada tim investigasi, peristiwa itu bermula pada Senin, 18 Mei 2026 sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu Kenzi mengaku berada di sebuah warung kopi di wilayah Kota Bojonegoro bersama seorang rekannya. Setelah rekannya meninggalkan lokasi, ia mengaku dijemput oleh lima orang menggunakan mobil Avanza berwarna putih-silver.

Menurut keterangannya, di dalam kendaraan tersebut terdapat beberapa orang yang diduga merupakan oknum anggota Satresnarkoba Polres Bojonegoro. Selanjutnya, ia mengaku dibawa ke Polres Bojonegoro sebelum kemudian menuju wilayah Kecamatan Sekaran, Kabupaten Lamongan.

“Sekitar pukul 23.00 WIB, Kenzi mengaku dibawa ke rumah Kepala Desa Jugo dan dipertemukan dengan sejumlah pihak, di antaranya Suyitno, Andi, Sirod, Rizki, Mansur, serta anggota keluarga lainnya,” terang Mifta, kamis (18/6/26).

Dalam pertemuan tersebut, lanjut Mifta, disebutkan adanya penyampaian informasi terkait dugaan keterlibatan Kenzi dalam perkara penyalahgunaan obat-obatan.

Pihak keluarga kemudian menyampaikan keberatan atas sejumlah hal yang menurut mereka perlu mendapatkan klarifikasi lebih lanjut. Dalam pengaduannya, keluarga juga mengaku mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp20 juta.

Miftah Zaeni menegaskan bahwa pelaporan kepada Propam bukan dimaksudkan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mendukung pengawasan internal dan penegakan kode etik di lingkungan Polri.

“Kami menghormati asas praduga tak bersalah. Oleh karena itu, seluruh dugaan yang disampaikan masyarakat kami serahkan kepada Propam Polri untuk dilakukan pemeriksaan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

ABJ berharap Divisi Propam Polri dapat melakukan pemeriksaan secara objektif, profesional, dan transparan terhadap laporan yang telah disampaikan. Menurut mereka, pengawasan internal yang kuat merupakan bagian penting dalam menjaga integritas serta kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Pelaporan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya ketentuan mengenai tugas dan fungsi Polri dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat serta menegakkan hukum secara profesional. Selain itu, pengawasan etik anggota Polri juga diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Sementara itu, Ketua Tim Investigasi ABJ, Suwito, menegaskan bahwa seluruh informasi yang disampaikan saat ini masih merupakan laporan dan pengaduan masyarakat yang memerlukan proses verifikasi serta pembuktian lebih lanjut oleh pihak berwenang.

“Kami mendampingi masyarakat dalam menyampaikan laporan melalui jalur yang benar. Kebenaran materiil atas dugaan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk membuktikannya melalui proses.” Ungkapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *