Warga dan Karang Taruna Desak Penutupan Sementara Pabrik di KM 81 Brondong, Diduga Belum Berizin dan Belum Miliki IPAL

Warga Desa Sedayu Lawas yang kompak menolak berdirinya pabrik pengolahan ikan

Lamongan, arekpantura.com – Penolakan terhadap aktivitas sebuah pabrik pengolahan hasil perikanan di kawasan KM 81, Desa Sedayulawas, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan, terus bergulir.

Sejumlah warga bersama Karang Taruna meminta pemerintah daerah dan instansi terkait menghentikan sementara operasional pabrik yang diduga belum memenuhi persyaratan perizinan serta belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

Pantauan di lokasi, keluhan masyarakat masih didominasi persoalan bau menyengat yang diduga berasal dari saluran pembuangan limbah. Selain itu, warga juga mengaku khawatir terhadap kondisi lingkungan pesisir karena adanya dugaan pencemaran yang disebut berdampak pada kualitas air dan biota laut.

Namun demikian, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian ilmiah melalui pemeriksaan dan uji laboratorium oleh instansi yang berwenang.

Perwakilan Karang Taruna Desa Sedayulawas, Arie Harianto, mengatakan masyarakat tidak menolak investasi maupun keberadaan industri. Namun, menurutnya, seluruh kegiatan usaha harus mematuhi ketentuan yang berlaku, khususnya terkait perizinan dan pengelolaan limbah.

“Kami tidak anti terhadap investasi. Yang kami perjuangkan adalah hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan yang bersih dan sehat. Selama saluran yang diduga menimbulkan bau menyengat belum diperbaiki dan perusahaan belum memiliki IPAL sesuai ketentuan, kami meminta operasional pabrik dihentikan sementara. Sebelum persyaratan itu dipenuhi, menurut kami pabrik sebaiknya tidak beroperasi,” ujar Arie, selasa (14/7/26).

Arie menambahkan, tuntutan tersebut merupakan bentuk kepedulian masyarakat agar persoalan lingkungan tidak semakin meluas. Ia berharap pemerintah daerah bersama instansi teknis segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas usaha, sistem pengelolaan limbah, serta kondisi lingkungan di sekitar lokasi pabrik.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, persoalan tersebut sebelumnya telah difasilitasi melalui forum musyawarah yang melibatkan unsur Forkopimcam Brondong, Pemerintah Desa Sedayulawas, BPD, perwakilan nelayan, unsur pemuda, dan pihak perusahaan.

Dalam pertemuan tersebut, pihak perusahaan menyampaikan komitmen untuk memperbaiki pengelolaan limbah, membangun Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), tidak membuang limbah ke sungai maupun laut, serta melakukan pembenahan terhadap saluran pembuangan yang menjadi perhatian masyarakat.

Meski demikian, warga berharap komitmen tersebut segera direalisasikan dan tidak hanya berhenti pada kesepakatan. Mereka menilai pengawasan dari pemerintah sangat diperlukan agar seluruh komitmen yang telah disampaikan benar-benar dilaksanakan.

Warga juga mendesak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lamongan, pemerintah daerah, serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan inspeksi lapangan, memeriksa legalitas usaha, mengevaluasi sistem pengelolaan limbah, serta melakukan pengujian kualitas air guna memastikan ada atau tidaknya pencemaran lingkungan.

Apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan perizinan maupun pengelolaan lingkungan hidup, penanganannya diharapkan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *