KPK Tahan Tiga Tersangka dalam Kasus Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan

KPK akhirnya menahan 3 tersangka dugaan korupsi pembangunan gedung Pemkab Lamongan

Jakarta, arekpantura.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penahanan terhadap tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan Tahun Anggaran 2017–2019.
Perkara tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp35,7 miliar.

Hal itu, dipaparkan oleh KPK saat menggelar konferensi pers yang disiarkan langsung secara streaming di kanal resmi Komisi Pemberantasan Korupsi, selasa (2/6/26).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa tiga tersangka yang telah ditahan masing-masing adalah Mokh. Sukiman selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Ahmad Abdillah selaku Direktur PT Agung Pradana Putra, serta Herman Dwi Haryanto yang menjabat sebagai General Manager Divisi Regional 3. Sementara itu, satu tersangka lainnya, Muhammad Yanuar Marzuki, belum dilakukan penahanan lantaran belum memenuhi panggilan penyidik.

BACA JUGA :

Dalam proses penyidikan, KPK menemukan dugaan penyimpangan yang terjadi sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan proyek pembangunan gedung yang memiliki nilai kontrak sebesar Rp151,24 miliar tersebut. Sejumlah temuan mengindikasikan adanya rekayasa dalam proses pengadaan, termasuk kerja sama operasi (KSO) yang diduga hanya bersifat administratif dan tidak mencerminkan kemitraan yang sesungguhnya.

Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan keterlibatan pihak tertentu sebelum proses lelang dilaksanakan, serta pelaksanaan pekerjaan yang tidak sepenuhnya mengacu pada ketentuan kontrak dan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.

“Akibat berbagai dugaan penyimpangan tersebut, kualitas dan volume pekerjaan pembangunan gedung diduga tidak memenuhi standar yang dipersyaratkan,” jelas Budi Prasetyo.

Berdasarkan hasil perhitungan yang diperoleh penyidik, kondisi tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara yang mencapai Rp35,7 miliar.

BACA JUGA :

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Pengungkapan perkara ini merupakan bagian dari komitmen lembaga antirasuah dalam menjaga integritas pelaksanaan pembangunan yang dibiayai oleh anggaran negara. Penegakan hukum dilakukan guna memastikan setiap penggunaan dana publik berlangsung secara transparan, akuntabel, serta terbebas dari praktik korupsi yang merugikan masyarakat dan negara.” Imbuh Budi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *