Istri Kasun di Sukorame Cairkan Bantuan PKH Tanpa Sepengetahuan

Mediasi antara Kasun Balongrejo, Desa Sukorame, Kecamatan Sukorame Lamongan dengan penerima manfaat

Lamongan, arekpantura.com – Penyalahgunaan dana Program Keluarga Harapan (PKH) di Desa Sukorame, Kecamatan Sukorame, Kabupaten Lamongan, melimpah salah satu warga miskin yang tergabung sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Korban mengaku kartu bantuannya selama bertahun-tahun dipegang oleh istri perangkat desa atau Kepala Dusun (Kasun), hingga proses pencairan bantuan diduga dilakukan tanpa sepengetahuan Samineg pemilik kartu.

Kasus ini mulai mencuat setelah warga Dusun Balongrejo mengetahui bahwa bantuan PKH sebenarnya dapat dicairkan sendiri penerima manfaat tanpa harus melalui perantara perangkat desa.

Fakta tersebut membuat korban terkejut lantaran selama ini mereka mengira seluruh proses pencairan memang harus diuruskan pihak desa.

“Jadi pendamping SDM PKH wilayah Sukorame berhasil mengungkap setelah KPM mengaku tidak pernah menerima manfaat. Setelah dicek ternyata bantuan penerima manfaat sudah dicairkan,” ujar Ketua Tim Kabupaten Lamongan, Dani Eko Purnomo, Jumat (22/5/2026).

Tak hanya soal kartu bantuan, Samineg juga mengaku tidak pernah mengetahui secara rinci jumlah dana yang cair maupun waktu pencairannya.

Kondisi itu memunculkan dugaan adanya praktik tidak transparan dalam penyaluran bantuan sosial di desa tersebut.

“Awalnya saat dikonfirmasi kepada Bu Kasun tidak mengakui. Setelah kami tunjukkan data, kemudian baru membenarkan,” terang Dani.

BACA JUGA :

Menurut Dani, persoalan tersebut telah dimediasi bersama para KPM pada 15 Mei lalu. Dalam mediasi itu, oknum kepala dusun disebut berjanji mengembalikan uang milik penerima manfaat yang nilainya mencapai sekitar Rp11 juta lebih.

“Kasun berjanji akan mengembalikan uang milik penerima manfaat sekitar sebelas juta lebih,” ungkapnya.

Korban mengaku selama ini hanya mengikuti arahan perangkat desa karena tidak memahami mekanisme pencairan bantuan pemerintah. Namun setelah mengetahui aturan sebenarnya, keresahan warga mulai memuncak.

“Selama ini kartu dibawa Bu Kasun,” kata Samineg.

BACA JUGA :

Oknum kepala dusun berdalih pengumpulan kartu warga dilakukan untuk membantu proses pencairan bantuan agar berjalan lancar. Namun penjelasan tersebut justru memunculkan tanda tanya baru di tengah masyarakat.

“Kami tahunya bantuan itu memang diuruskan,” ujar Samineg.

Kini keluarga miskin penerima manfaat berharap penyaluran dana PKH ke depan dilakukan lebih transparan agar bantuan pemerintah benar-benar diterima utuh oleh warga yang berhak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *