Penggunaan APBDes Ngabetan Jadi Polemik, Tiga Proyek Tak Kunjung Direalisasikan

Design Kantor Balai Desa yang belum dikerjakan

Gresik, arekpantura.com — Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2025 di Desa Desa Ngabetan, Kecamatan Cerme, menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan sejumlah kegiatan pembangunan desa belum direalisasikan meski anggaran telah tercantum dalam dokumen perencanaan desa.

Tiga kegiatan yang menjadi perhatian masyarakat tersebut meliputi rehabilitasi kantor desa dengan nilai sekitar Rp60 juta, pembangunan jalan lingkungan senilai sekitar Rp84,211 juta, serta pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) sekitar Rp67 juta. Total anggaran dari ketiga kegiatan tersebut mencapai lebih dari Rp211 juta.

Berdasarkan informasi yang dihimpun arekpantura.com, masyarakat mengaku belum melihat adanya realisasi fisik dari ketiga kegiatan tersebut di lapangan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan terkait transparansi penggunaan anggaran serta mekanisme pelaksanaan kegiatan pembangunan desa.

Sorotan publik semakin menguat setelah pada Senin, 18 Mei 2026, arekpantura.com melakukan konfirmasi langsung kepada Kepala Desa Desa Ngabetan.

Kepala Desa Ngabetan, Muchammad Taufik sendiri, secara terang-terangan mengakui jika sejumlah kegiatan tersebut memang belum dilaksanakan.

“Untuk kegiatan itu memang belum dikerjakan. Uangnya sementara saya gunakan dulu untuk berobat keluarga,” ujar Taufik, kamis (21/5/26).

BACA JUGA :

Pernyataan tersebut sontak memunculkan perhatian masyarakat, mengingat anggaran pembangunan desa pada prinsipnya harus digunakan sesuai peruntukan yang telah ditetapkan dalam APBDes dan pelaksanaannya wajib mengacu pada asas transparansi, akuntabilitas, serta tertib administrasi keuangan desa.

Kepala desa juga menyampaikan bahwa penggunaan sementara anggaran tersebut telah diketahui oleh perangkat desa, BPD, bahkan sebagian masyarakat setempat. Ia mengaku sempat menyampaikan kondisi tersebut kepada sejumlah pihak sebagai bentuk pemberitahuan.

Meski demikian, sejumlah pihak menilai persoalan tersebut tidak bisa dipandang sekadar persoalan internal desa. Sebab, dalam tata kelola pemerintahan desa terdapat mekanisme pembinaan dan pengawasan berjenjang yang melekat pada pemerintah kecamatan hingga pemerintah kabupaten.

Dalam hal ini, Camat Cerme turut menjadi sorotan karena memiliki fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap administrasi pemerintahan desa serta monitoring pelaksanaan pembangunan desa di wilayahnya.

BACA JUGA :

Selain itu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Gresik juga dinilai memiliki tanggung jawab dalam melakukan pembinaan tata kelola pemerintahan desa, termasuk memastikan penggunaan APBDes berjalan sesuai regulasi dan perencanaan pembangunan yang telah ditetapkan.

Sementara itu, Inspektorat Kabupaten Gresik sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dinilai perlu segera turun melakukan klarifikasi, audit, maupun pemeriksaan apabila ditemukan adanya indikasi ketidaksesuaian penggunaan anggaran desa.

Pengamat tata kelola pemerintahan desa, Suseto, menilai, apabila benar terdapat kegiatan yang belum direalisasikan sementara anggaran telah digunakan di luar peruntukan.

” Hal tersebut berpotensi menimbulkan persoalan administrasi hingga konsekuensi hukum apabila tidak segera diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.” Ungkap Suseto, kamis (21/5/26).

Di sisi lain, masyarakat juga berharap persoalan ini ditangani secara objektif dan berimbang. Klarifikasi dari seluruh pihak, termasuk pemerintah desa, kecamatan, Dinas PMD, hingga Inspektorat, dinilai penting agar publik memperoleh informasi yang utuh dan tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak kecamatan, Dinas PMD Kabupaten Gresik, maupun Inspektorat terkait langkah dan tindak lanjut atas dugaan belum direalisasikannya tiga proyek desa tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *