Gresik, arekpantura.com – Pejabat Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Jatim-Bali hingga kini masih terus menelusuri adanya dugaan praktik penjualan material tanah sisa galian proyek pelebaran jalan nasional ruas Leran–JIIPE di wilayah Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. Jika terbukti benar ada oknum pelaksana proyek yang bermain, maka akan diminta mengembalikan seluruh uang hasil penjualan tanah negara tersebut kepada pembeli.
Sebelumnya, dugaan praktik penjualan material tanah sisa galian proyek pelebaran jalan nasional ruas Leran–JIIPE di wilayah Kecamatan Manyar tersebut viral di media sosial dan menjadi perbincangan di berbagai kalangan. Hasil penelusuran Arek Pantura, material tanah sisa galian proyek dipatok dengan harga Rp250.000 per rit.
Hasil investigasi, bahwa Rp.50.000 dialokasikan untuk organisasi karang taruna setempat, sementara Rp.200.000 untuk biaya akomodasi truck pengangkut dan diserahkan kepada oknum pelaksana proyek.
Arekpantura.com melakukan konfirmasi kepada Hendrik selaku pelaksana proyek dihubungi melalui pesan WhatsApp, namun tidak ada tanggapan hingga berita ini diturunkan, Sabtu 10/01/26.
“Kalau terbukti benar, kita akan minta kembalikan semuanya,” ujar Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 4.3 BBPJN Jatim-Bali Yudi Dwi Prasetya, Sabtu (10/01/26).
Dalam pertemuan dengan Arek Pantura, Pria asal Kabupaten Lamongan itu pun menegaskan bahwa seluruh operasional pekerjaan proyek ditanggung oleh negara dan tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) proyek, termasuk mobilisasi armada pengangkut material.
“Semuanya sudah ditanggung negara, kami juga baru tau kalau ada dugaan praktik penjualan tanah tersebut. Jadi mohon waktu kami akan tindaklanjuti,” terang dia.(Sabtu 10/01/26 ).
Proyek pelebaran jalan nasional tersebut diketahui dilaksanakan oleh PT Sinar Bali. Perusahaan ini bertanggung jawab atas pelaksanaan pekerjaan fisik di lapangan, termasuk pengelolaan material hasil galian.
“Pemenang lelang pengerjaan proyek ini kontraktor dari Sinar Bali,” jelasnya.
Tanah sisa galian atau tanah pembuangan dari proyek perbaikan jalan umum tidak boleh diperjualbelikan secara bebas. Jika terbukti, maka berpotensi melanggar Pasal 385 KUHP tentang penggelapan hak atas harta tidak bergerak, serta dapat dikaitkan dengan tindak pidana korupsi apabila menimbulkan kerugian keuangan negara.
