Lamongan, arekpantura.com – Peredaran narkoba di Kabupaten Lamongan kian mengkhawatirkan. Dalam kurun waktu tiga bulan terakhir, Satuan Reserse Narkoba Polres Lamongan membongkar 29 kasus narkotika dan obat keras terlarang dengan total 40 tersangka yang ditangkap. Ironisnya, tujuh di antaranya merupakan residivis yang kembali terjerat kasus hukum.
Kapolres Lamongan Arif Fazlurrahman mengungkapkan, jaringan peredaran narkoba di wilayahnya kini telah menyasar berbagai kalangan profesi, mulai dari sopir, nelayan, pedagang hingga karyawan swasta.
“Sasaran peredaran narkoba ini sudah merambah ke sektor-sektor pekerja, mulai sopir, nelayan, pedagang hingga karyawan swasta,” ujar AKBP Arif, Rabu (20/5/2026).
Dari total pengungkapan selama periode Maret hingga Mei 2026, sebanyak 27 kasus merupakan tindak pidana narkotika, sedangkan tiga kasus lainnya terkait peredaran obat keras daftar G. Polisi menyita barang bukti berupa 80,96 gram sabu dan sembilan butir pil ekstasi.
Tak hanya itu, aparat juga menemukan obat keras daftar G dalam jumlah fantastis mencapai 143.720 butir. Selain narkoba, polisi turut mengamankan ratusan liter minuman keras ilegal, terdiri dari 925,35 liter arak, 91,4 liter bir, dan 73,88 liter anggur.
Dalam operasi tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang penunjang aktivitas para pelaku, di antaranya 34 unit telepon seluler, lima timbangan elektrik, enam sepeda motor, 16 pak plastik klip kosong, serta uang tunai hasil transaksi sebesar Rp1.421.000.
TONTON JUGA :
Kapolres menyebut, tujuh tersangka yang dibekuk diketahui merupakan residivis kasus narkotika maupun tindak pidana lainnya. Mereka masing-masing berinisial APA, NBS, S alias Polo, BKD, NM, MMK, dan ADW.
“Terima kasih kepada masyarakat atas laporannya, sehingga kami Polres Lamongan bisa bekerja secara profesional dan proporsional,” katanya.
Dari puluhan kasus yang berhasil diungkap, terdapat tiga perkara menonjol. Kasus pertama melibatkan tersangka berinisial I bersama komplotannya dengan barang bukti 143.720 butir obat keras daftar G. Kasus kedua menjerat tersangka BKD dengan kepemilikan sabu seberat 50,79 gram. Sedangkan kasus ketiga melibatkan tersangka BAA yang kedapatan membawa 50,79 gram sabu serta sembilan butir pil ekstasi.
Berdasarkan data lokasi kejadian, Kecamatan Lamongan menjadi wilayah dengan jumlah kasus tertinggi, yakni 18 perkara. Disusul Kecamatan Mantup sebanyak enam kasus, serta Karanggeneng dan Pucuk masing-masing lima kasus.
Sementara Kecamatan Babat mencatat empat kasus, Paciran tiga kasus, dan Ngimbang, Sambeng, serta Modo masing-masing dua kasus. Adapun kecamatan lain seperti Turi, Tikung, Sukodadi, Sugio, Laren, Kedungpring, Brondong, hingga Deket tercatat masing-masing satu kasus.
BACA JUGA :
Polres Lamongan juga melakukan pengembangan kasus hingga ke luar daerah. Salah satu pengungkapan dilakukan di Terminal Osowilangun Surabaya yang disebut sebagai hasil pengembangan jaringan dari wilayah Lamongan Kota.
Menurut polisi, rangkaian pengungkapan tersebut diklaim berhasil menyelamatkan lebih dari 144.500 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba.
“Pengedar bisa kami jebloskan dan pemakai bisa kami rehabilitasi karena mereka adalah korban, demi Lamongan bebas dari narkoba,” pungkas AKBP Arif.
Kini seluruh tersangka ditahan dan dijerat pasal berlapis. Untuk kasus narkotika, polisi menerapkan Pasal 112 hingga Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan pengedar obat keras dijerat Pasal 435 dan Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
