Lamongan, arekpantura.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Lamongan kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dan ekstasi.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas menangkap seorang pemuda berinisial BK (28), warga Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan.
Penangkapan dilakukan pada Kamis malam (07/05/26) sekitar pukul 20.30 WIB di depan rumah kontrakan tersangka di Jalan Raya Babat–Bojonegoro, Kelurahan Banaran, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan.
Kasus ini terungkap setelah petugas Satresnarkoba melakukan serangkaian penyelidikan terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Babat. Setelah memastikan keberadaan tersangka, polisi langsung melakukan tindakan penangkapan.
Kasat Resnarkoba Polres Lamongan, AKP Tulus Haryanto, membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas Satresnarkoba langsung melakukan tindakan represif berupa pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika dengan menangkap tersangka BK di depan rumah kontrakannya,” ujarnya, Selasa (12/5/2026).
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Di antaranya, 15 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat kotor total sekitar 50,79 gram.
TONTON JUGA :
Selain sabu, petugas juga mengamankan satu bungkus plastik klip berisi empat butir diduga ekstasi logo Moncler warna oranye dengan berat kotor sekitar 2,30 gram, serta satu bungkus plastik klip berisi lima butir diduga ekstasi logo Transformer warna hijau dengan berat kotor sekitar 2,63 gram.
“Petugas turut menyita satu unit timbangan digital, satu skrop dari sedotan plastik, satu kotak warna hitam, lima bendel plastik klip kosong, satu tas selempang warna hijau, satu tas warna hitam, serta satu unit handphone yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, BK diketahui merupakan residivis kasus narkotika yang sebelumnya ditangani Polda Jawa Timur. Ia diketahui baru menyelesaikan masa hukuman pada tahun 2025 setelah menjalani pidana sejak 2022.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait tindak pidana peredaran gelap narkotika golongan I bukan tanaman.
“Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Lamongan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.
