Wujudkan Bantuan Hukum Gratis LBH Anak Bangsa Mandiri  Lamongan Teken MoU Dengan PC Muslimat NU

Penandatanganan MOU LBH Anak Bangsa Mandiri Lamongan dengan PC Muslimat NU

Lamongan, arekpantura.com – Demi memberikan pelayanan hukum terhadap pencari keadilan yang secara ekonomis tidak mampu, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Bantuan Hukum Anak bangsa Mandiri Menjalin kerjasama pemberian bantuan hukum

Kerjasama tersebut ditandai dengan penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) tentang Penyediaan Pemberi Bantuan Hukum  Kantor PC.Muslimat NU Lamongan beralamat di  Jln Kyai Amin No.13, Kelurahan Sidokumpul Lamongan, sabtu (20/9/25).

Hadir dalam penandatanganan ( MoU ) tentang Penyediaan Bantuan Hukum Ibu DR HJ Kartika Hidayati Ketua PC. Muslimat NU lamongan dan Ibu-Ibu Muslimat NU Yang  mengikuti pendidikan para legal,Ketua Lembaga Bantuan Hukum Anak Bangsa Mandiri Agus hapy Fajri yanto SH ,Kusnan SH.

Ketua Lembaga Bantuan Hukum Anak Bangsa Mandiri, Agus Hapy Fajri Yanto melalui Kusnan  mengatakan tujuan utama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) cuma-cuma adalah menjamin dan memenuhi hak masyarakat miskin dan kelompok rentan untuk mendapatkan akses keadilan tanpa memandang status sosial ekonomi, dengan tujuan mewujudkan persamaan kedudukan di dalam hukum dan menciptakan sistem peradilan yang efektif, efisien, dan bertanggung jawab.

“Agar setiap warga negara, terutama yang tidak mampu secara finansial, tidak terhalang untuk mendapatkan pembelaan dan perlindungan hukum ketika menghadapi masalah hukum,”ungkapnya.

Lebih lanjut Kusnan menjelaskan lembaga ini berupaya menyetarakan hak dan kewajiban setiap warga negara, memastikan tidak ada diskriminasi dalam penanganan kasus hukum melalui bantuan hukum cuma-cuma, masyarakat juga diharapkan dapat lebih memahami hak dan kewajiban mereka sebagai warga negara sesuai dengan UU No. 16 Tahun 2011 adalah Undang-Undang tentang Bantuan Hukum di Indonesia yang bertujuan untuk menjamin dan memenuhi hak penerima bantuan hukum (orang miskin) untuk mendapatkan akses keadilan dan perlakuan yang sama di depan hukum.

“Memastikan orang miskin dapat memperoleh keadilan Sesuai prinsip persamaan kedudukan di hadapan hukum dan Bantuan hukum harus dilaksanakan secara merata di seluruh Indonesia Menjamin peradilan yang efisien dan dapat dipertanggungjawabkan,”imbuh Kusnan.

LBH sendiri, masih menurut Kusnan, membantu mewujudkan sistem peradilan yang berjalan secara efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan bagi seluruh lapisan masyarakat.

“LBH memberikan bantuan berupa nasihat hukum, mendampingi, mewakili, atau membela penerima bantuan hukum di berbagai jalur, baik litigasi (di pengadilan) maupun non-litigasi (di luar pengadilan).”pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *