Lamongan, arekpantura.com – Penambangan pasir illegal yang terjadi secara massif di Bengawan Solo, meresahkan warga yang berada di sekitar bantaran. Praktik melawan hukum tersebut, terjadi di wilayah Kelurahan Banaran, Kecamatan Babat Kabupaten Lamongan.
Salah seorang warga setempat, ST, mengungkapkan jika penambangan pasir illegal di bengawan solo ini sudah terjadi hampir sebulan dan dilakukan secara terus menerus tanpa henti.
“Tambang pasir ini miliknya A-T orang Tanggungan, dan sudah lama mengeruk pasir di sini tanpa terlebih dahulu melibatkan warga,” ungkap ST, senin (1/9/25).
Selain A-T, lanjut ST, ada pemilik lain yaitu I-F yang biasa mengambil pasir di wilayah Kelurahan Banaran tersebut. Praktik illegal ini terang saja menghawatirkan warga setempat. Pasalnya, dengan penambangan pasir secara terus menerus seperti itu akan berdampak pada kerusakan lingkungan.
“Kalau pasirnya diambil terus menerus seperti itu, nantinya dapat merusak ekosistem dan adanya peningkatan erosi dan banjir. Selain itu juga bisa merusak struktur tanah di sekitarnya.” Imbuhnya.
Lurah Banaran, Kecamatan Babat, Kirdi, saat dikonfirmasi melalui sambungan telefon, membenarkan jika telah terjadi praktik penambangan pasir illegal di wilayahnya. Pihaknya sendiri sudah berulang kali memberi peringatan kepada pelaku untuk menghentikan penambangan tersebut.
“Penambangan pasir tersebut tidak ada pemberitahuan sama sekali dengan pihak kelurahan dan ilegal. Dan itu sudah saya perintahkan untuk mengurus izin atau berhenti,”jelas Kirdi, senin (1/9/25).
Sementara itu, hingga berita ini dimuat, pihak A-T sendiri belum bisa dikonfirmasi. Saat dihubungi melalui telefon selluler, tidak dijawab, sedangkan pesan singkat pun tidak dibalasnya.
Saat ini, warga hanya berharap adanya upaya dari pihak terkait menangani hal tersebut. Pasalnya, Penambangan pasir ilegal di Bengawan Solo berdampak negatif pada lingkungan dan masyarakat, seperti kerusakan ekosistem sungai, penurunan kualitas air, peningkatan erosi dan banjir, kerusakan infrastruktur jalan, serta gangguan kesehatan pernapasan warga akibat debu. Aktivitas ini mengubah kondisi fisik dan kimia air, menghilangkan habitat biota air tawar, dan merusak struktur tanah serta vegetasi di sekitarnya.
