Pakar Hukum Soroti Tertahannya PBG Grand Zamzam Residence: Berpotensi Rugikan Investasi

Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lamongan

Lamongan, arekpantura.com – Tertahannya penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) milik PT Zam Zam Deal Properti, pengembang Perumahan Grand Zamzam Residence di Jalan Mastrip, Kebet, Lamongan, menuai sorotan dari kalangan akademisi hukum tata negara. Kondisi tersebut dinilai berpotensi mencederai kepastian hukum sekaligus mengganggu iklim investasi di daerah.

Pihak pengembang mengungkapkan, seluruh persyaratan administrasi maupun teknis telah dipenuhi dan dinyatakan lolos verifikasi. Bahkan, proyek tersebut telah memperoleh Pernyataan Pemenuhan Standar Teknis (SPPST) dari Dinas Bina Marga Cipta Karya dan Tata Ruang (DBMCKTR) Kabupaten Lamongan tertanggal 16 April 2026.

Namun, saat proses memasuki tahap akhir pencetakan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lamongan justru menghentikan sementara penerbitan izin.

Alasan yang disampaikan berkaitan dengan adanya kehati-hatian terhadap aturan terbaru Kementerian ATR/BPN mengenai status Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Padahal, berdasarkan dokumen resmi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), lokasi pembangunan tersebut dinyatakan bukan termasuk kawasan LSD.

BACA JUGA :

Pejabat DPMPTSP Kabupaten Lamongan menyebut pihaknya telah melakukan konsultasi secara lisan dengan Bagian Hukum Setkab Lamongan serta mengirimkan surat klarifikasi kepada DBMCKTR guna memastikan tidak terjadi kekeliruan administrasi dalam penerbitan izin.

Situasi ini memunculkan dugaan adanya disharmoni antar instansi sekaligus lemahnya sinkronisasi data dalam sistem Online Single Submission (OSS) di Kabupaten Lamongan.

Pakar Hukum Tata Negara, Fery Amsary, melalui keterangan tertulis yang diterima media, menilai alasan kehati-hatian aparatur pemerintah tidak seharusnya menjadi dasar penundaan terhadap proses perizinan yang secara substansi telah memenuhi syarat hukum dan teknis.

Menurutnya, dokumen KKPR yang diterbitkan Kementerian ATR/BPN memiliki kekuatan hukum dalam menentukan fungsi ruang suatu wilayah. Karena itu, apabila dalam KKPR telah ditegaskan bahwa lahan tersebut bukan termasuk LSD, maka seharusnya tidak ada lagi multitafsir di tingkat daerah.

“Penundaan pada tahap akhir penerbitan PBG tanpa dasar hukum yang kuat dapat menciptakan ketidakpastian hukum dan berdampak terhadap kepercayaan investor di daerah,” ujar Fery Amsary, jumat (8/5/26).

Ia juga menambahkan, pihak pengembang memiliki peluang menempuh jalur hukum perdata apabila mengalami kerugian finansial maupun kerugian waktu akibat terhambatnya proses penerbitan izin tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *