Diduga PHK Sepihak, 39 Eks Karyawan Gugat Anak Usaha BUMD Jatim

39 Karyawan yang di PHK sepihak oleh PT Kasa Husada Wira Jatim

Surabaya, arekpantura.com – Sidang perdana perkara perselisihan hubungan industrial dengan nomor 49/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Sby antara 39 eks karyawan melawan PT Kasa Husada Wira Jatim digelar pada Senin, 4 Mei 2026, di Pengadilan Negeri Surabaya.

PT Kasa Husada Wira Jatim merupakan perusahaan yang bergerak di bidang produksi kapas dan kasa untuk kebutuhan medis. Perusahaan ini merupakan anak usaha dari PT Panca Wira Usaha (PWU) Jatim, holding Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Gugatan diajukan karena para penggugat mengaku mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak dan massal tanpa pemenuhan hak-hak normatif sebagaimana diatur dalam undang-undang. Hak tersebut meliputi uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, serta penggantian hak seperti cuti yang belum diambil.

Kuasa hukum para penggugat, Moh. Hermanto, SH, menyampaikan bahwa gugatan ini telah melalui tahapan perundingan bipartit maupun tripartit, namun tidak mencapai kesepakatan.

BACA JUGA :

“Total tuntutan yang diajukan kurang lebih sebesar Rp8,5 miliar. Nilai tersebut tidak hanya mencakup hak akibat PHK, tetapi juga gaji tertunggak selama tiga tahun, klaim reimburse BPJS kesehatan, jasa produksi, dan lainnya,” ujarnya, selasa (5/5/26).

Sebelum gugatan dilayangkan, para penggugat bersama kuasa hukumnya juga telah melakukan audiensi dengan pihak PT Kasa Husada Wira Jatim dan PT PWU Jatim.

Dalam audiensi tersebut, pihak perusahaan disebut menyatakan kesediaan untuk memenuhi hak karyawan melalui penjualan saham yang dimiliki di Hotel Varna dan Hotel Bekizaar Surabaya, dengan estimasi nilai mencapai Rp35 miliar.

TONTON JUGA :

Selain itu, pihak PWU Jatim juga menyampaikan bahwa apabila penjualan saham mengalami kendala, opsi lain yang dapat ditempuh adalah menjual merek Kasa Husada.

Namun dalam sidang perdana, pihak tergugat tidak hadir dan tidak mengirimkan kuasa hukum. Majelis hakim akhirnya menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pemanggilan kembali tergugat.

Para penggugat berharap PT Kasa Husada Wira Jatim bersikap kooperatif dalam proses hukum yang berjalan dan segera memenuhi kewajiban pembayaran hak-hak karyawan, termasuk melalui realisasi penjualan aset perusahaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *