Meresahkan, Pembangunan RSU Permata Bunda Babat Belum Kantongi Ijin

Proses Pembangunan RSU Permata Bunda Babat

Lamongan, Arek Pantura – Pembangunan Rumah Sakit Umum Permata Bunda, yang berada di Jl. Petro No. 20 Plaosan Kecamatan Babat Kabupaten Lamongan Provinsi Jawa Timur tidak mengantongi Ijin Mendirikan Bangunan, yang saat ini dikenal dengan nama PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), yang dulunya bernama IMB (Ijin Mendirikan Bangunan). Tapi saying, pihak Pemda Lamongan sendiri seakan tutup mata dan justru melakukan pembiaran terhadap proses pembangunan Rumah Sakit tersebut.

Hal ini bukan merupakan kabar angin, ataupun isu yang tak berlandasan. Tidak adanya PBG dalam proses pembangunan Rumah Sakit ini, diungkapkan sendiri oleh pihak RS, yakni dr. Eko Nursucahyo, Sp.OG. Menurutnya, ijin pembangunan gedung Rumah Sakit masih dalam proses pengurusan.

“ Terkait perijinan, Rumah Sakit Permata Bunda ini masih dalam proses,” ungkap dr. Eko saat di konfirmasi,(03/06/25).

Namun, saat ditanya sampai sejauh mana proses perijinannya, dirinya tidak mengetahui dan berdalih jika semua proses perijinan dilakukan oleh kontraktor. Menariknya lagi, proses perijinan yang dilakukan oleh kontraktor tidak hanya perijinan pembangunan gedung saja, melainkan semua perijinan rumah sakit, baik izin oprasional rumah sakit maupun UKL/UPL atau Lingkungannya.

“Silahkan tanya kontraktornya saja karena yang mengerjakan kan kontraktor. Jadi, kontraktorku ini tidak hanya ngurusi masalah fisik saja, tapi semua proses perijinan ditangani oleh kontraktor”. Tandasnya.

Rumah Sakit Permata Bunda Babat sendiri, mulai beroptasi sejak 27 September 2020 lalu. Dengan banyaknya pasien pihak rumah sakit lantas melakukan pengembangan dengan membangun gedung baru dua lantai di atas tanah seluas 40×18 meter persegi yang dimulai sejak akhir tahun 2022 lalu.

“Pembangunan ini merupakan pengembangan dari rumah sakit sebelumnya,” ungkap Nanang, kontraktor rumah sakit yang sekaligus ditunjuk oleh pihak management RS untuk kepengurusan semua perijinan, saat dikonfirmasi,(12/06/25).

Pengembangan Rumah Sakit ini, masih menurut nanang, diperuntukan untuk ruang rawat inap dan ruang poli, dengan total 8 ruangan. Untuk lantai satu hanya ada satu ruangan, sedangkan di lantai dua terdapat 7 ruangan. Sementara itu, saat dikonfirmasi terkait perijinan, Nanang juga mengungkapkan jika masih dalam proses pengurusan.

“Kalau masalah perijinan kita masih dalam proses. Mangkanya tujuan saya kemari ini mau melakukan pengecekat untuk mengurus perijinan,”ungkap Nanang.

Ditanya nomor registrasi pendaftaran pengurusan PBG maupun perijinan lain, Nanang sendiri mengaku belum memiliki nomer registrasi lantaran belum melakukan pendafataran. Jadi, mana mungkin proses pembangunan yang hampir 60 % dilakukan tapi belum mendaftar untuk pengurusan perijinan.

“Kami belum memiliki nomor registrasi karena kami belum mendaftar. Mangkanya ini saya ke sini mengumpulkan berkas untuk bahan mendaftarkan perijinannya.” Tandas Nanang.

Sementara itu, M. Fahrudin Ali Fikri, Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Kabupaten Lamongan menegaskan jika hingga saat ini pihaknya belum merasa mengeluarkan ijin PBG terhadap pembangunan Rumah Sakit Permata Bunda Babat.

“Kami belum pernah mengeluarkan PBG untuk pembangunan gedung rumah sakit tersebut,”ungkap Fahrudin,(11/06/25).

Saat dijelaskan jia memang pihak rumah sakit masih dalam proses pengajuan, fahrudinpun menegaskan jika saat melakukan pendaftaran, pihak pemohon akan diberi bukti tanda terima ataupun nomor registrasi.

“Kalau pihak rumah sakit tidak memiliki nomer registrasi, berarti mereka belum mengajukan proses perijinan. Maka pihak rumah sakit akan menanggung resikonya sendiri.”tandasnya,

PBG dalam proses pembangunan gedung sendiri, sudah diatur dalam PP 16/2021 dan UU Cipta Kerja, dan harus diajukan pemilik sebelum pelaksanaan konstruksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 253 ayat (4) PP 16/2021.

selain diatur dalam PP 16/2021, PBG juga diatur dalam UU Cipta Kerja. Berdasarkan Pasal 24 angka 34 Perppu Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 36A ayat (1) UU Bangunan Gedung, pembangunan bangunan gedung dilakukan setelah mendapatkan PBG. Lalu, PBG diperoleh setelah mendapatkan pernyataan pemenuhan standar teknis bangunan gedung dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, yang kemudian dimohonkan melalui sistem elektronik yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat.

Sedangkan, untuk sanksi bagi yang tidak memiliki PBG tapi sudah melakukan pembangunan, dapat diberikan sanksi administrasi beruba pembongkaran bangunan gedung yang dilakukan oleh pemerintah.

Selain itu, terdapat sanksi pidana dan denda juga apabila tidak dipenuhinya ketentuan dalam UU Bangunan Gedung jo. UU Cipta Kerja. Jika pemilik bangunan gedung dan/atau pengguna bangunan gedung tidak memenuhi ketentuan dalam peraturan perundang-undangan, maka ia berpotensi dipidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak 10% dari nilai bangunan gedung.

Tidak adanya ijin pendirian bangunan terhadap Rumah Sakit permata Bunda Babat, publikpun bertanya-tanya, apakah Rumah Sakit yang sudah beroprasi sejak tahun 2020 lalu sudah memiliki semua perijinan terkait pendirian rumah sakit atau tidak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *