Lamongan, arekpantura.com – Kasus dugaan tindakan asusila yang menyeret nama oknum Sekretaris Desa (Sekdes) Wonokromo, Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan, Azharul Umam Rizqo, terus menuai perhatian publik.
Peristiwa penggerebekan warga ini dinilai mencoreng marwah pemerintahan desa dan memicu desakan agar penanganannya dilakukan secara serius dan transparan.
Oknum perangkat desa tersebut sebelumnya digerebek warga saat berduaan dengan seorang perempuan berinisial D, yang diketahui berprofesi sebagai Lady Companion (LC), di sebuah rumah kontrakan kawasan Perumahan Griya Permata Insani (GPI), Kecamatan Tikung, Lamongan.
Kejadian tersebut sontak mengundang reaksi keras dari masyarakat setempat.
Ketua DPRD Kabupaten Lamongan, Moh. Freddy Wahyudi, angkat bicara menanggapi kasus yang menyeret aparatur desa itu.
Meski hingga kini belum menerima laporan resmi, Freddy menegaskan DPRD tidak akan tinggal diam dan berkomitmen mengawal persoalan tersebut.
“Sejauh ini memang belum ada laporan atau klarifikasi resmi yang masuk ke DPRD. Namun langkah dini tetap harus dilakukan dengan berkoordinasi bersama pihak-pihak yang berkompeten agar persoalan ini tidak menimbulkan kegaduhan berkepanjangan,” ujar Freddy, Rabu (7/1/2026).
Menurutnya, meskipun Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa tidak secara eksplisit menyebut pelanggaran asusila, perangkat desa tetap terikat norma hukum, sosial, dan etika yang berlaku di masyarakat.
“Perangkat desa, termasuk Sekdes, memiliki kewajiban menjaga nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat. Tindakan yang bertentangan dengan norma kesusilaan jelas dapat dikategorikan sebagai pelanggaran,” tegasnya.
Freddy menambahkan, sanksi administratif dapat dijatuhkan kepada perangkat desa yang terbukti melanggar, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, hingga pemberhentian dari jabatan.
Namun, seluruh proses tersebut harus dilakukan secara objektif dan berkeadilan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Sanksi harus diberikan sesuai prosedur dan melalui pemeriksaan yang adil. Tidak boleh ada pembiaran, karena ini menyangkut kepercayaan publik terhadap pemerintahan desa,” pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, peristiwa penggerebekan terjadi pada Jumat (12/12/2025) di rumah kontrakan Blok E23 RT 05 RW 07 Perumahan GPI Tikung.
Saat digerebek warga, oknum Sekdes dan perempuan tersebut berada di dalam kamar dengan kondisi setengah telanjang, sehingga memicu kemarahan warga yang merasa resah dengan perilaku aparat desa tersebut.
