Lamongan, arekpantura.com – Hampir empat bulan berlalu sejak peristiwa dugaan penganiayaan di kawasan Alun-alun Lamongan terjadi. Namun hingga kini, proses hukum kasus tersebut masih berjalan lambat dan belum menunjukkan kepastian.
Kasus yang terjadi pada Sabtu (18/10/2025) itu menyeret seorang pelaku Ainy Hidayat alias Dayat alias Lebeng (54), warga Magersari, Gang Musi, Kelurahan Tumenggungan, Lamongan.
Ia baru ditetapkan sebagai tersangka Satreskrim Polres Lamongan pada 29 Desember 2025 tahun sebelumnya.
Dalam perkara tersebut, tersangka dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun delapan bulan penjara.
BACA JUGA :
Meski status tersangka telah ditetapkan sejak akhir tahun lalu, penanganan perkara dinilai masih menggantung dan tersangka masih berkeliaran bebas.
Hingga pertengahan Februari 2026, berkas perkara disebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lamongan, namun belum juga dinyatakan lengkap atau P-21.
KBO Reskrim Polres Lamongan, Iptu M. Yusuf Efendi, membenarkan bahwa berkas telah dikirim ke kejaksaan.
“Berkas sudah naik ke kejaksaan,” ujarnya, Kamis (19/2/2026).
BACA JUGA :
Meski demikian, pihak Kejaksaan Negeri Lamongan mengonfirmasi bahwa berkas tersebut masih belum lengkap.“Berkas sudah masuk, tapi belum P-21,” jelas pihak Kejaksaan.
Proses penanganan perkara dinilai Lambat. Pasalnya, sejak kejadian hingga kini telah berjalan sekitar empat bulan, namun kasus masih tertahan di tahap penelitian berkas setelah berjalan berbulan-bulan tanpa kepastian tahap lanjutan.
Hingga kini, perkara tersebut masih menunggu kelengkapan berkas sebelum dapat dilimpahkan ke tahap penuntutan.
BACA JUGA :
