Sindikat Pencurian di Pesisir Lamongan Dibongkar Polisi

Polres lamongan saat gelar pres rilis

Lamongan, arekpantura.com – Aksi pencurian yang selama ini meresahkan warga Lamongan akhirnya terbongkar. Polres Lamongan berhasil mengungkap dua kasus besar pencurian dengan pemberatan yang menyasar motor hingga mesin diesel milik petani di berbagai kecamatan.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua tersangka, yakni KH dan Ricko Mariano (39), serta mengamankan puluhan barang bukti, termasuk mobil yang digunakan untuk menjalankan aksi kejahatan. Salah satu pelaku diketahui merupakan residivis yang baru bebas tahun lalu.

Kapolres Lamongan, AKBP Arif Fazlurrahman, menjelaskan bahwa kasus pertama melibatkan KH, seorang pekerja bangunan asal Desa Dadapan, Kecamatan Solokuro.

Pelaku beraksi seorang diri dengan menyasar sepeda motor milik warga di kawasan pesisir Kecamatan Paciran.

“Tersangka berpura-pura berjalan kaki di sekitar lokasi sasaran. Saat melihat kendaraan yang lengah, ia langsung merusak rumah kunci kontak menggunakan kunci T yang sudah dipersiapkan,” ujar AKBP Arif Fazlurrahman, Selasa (19/5/2026).

Dari hasil penyelidikan, KH tercatat melakukan pencurian di sedikitnya tiga lokasi berbeda sepanjang akhir April hingga awal Mei 2026.

Aksi itu terjadi di kawasan dermaga Desa Banjarwati, area parkir Makam Sunan Drajat, hingga sebuah warung kopi di Kelurahan Blimbing.

Motor hasil curian kemudian dijual melalui media sosial Facebook dengan sistem cash on delivery (COD) di wilayah Lamongan. Polisi menyita tiga unit sepeda motor curian beserta satu buah kunci T dari tangan tersangka.

KH akhirnya diringkus saat berada di sebuah warung di Desa Sumberwudi, Kecamatan Karanggeneng.

“Ini sebagai komitmen kami dalam penegakan hukum di wilayah Lamongan dan terus berusaha ikhtiar untuk suasana kondusif,” kata AKBP Arif Fazlurrahman.

Sementara itu, kasus kedua mengungkap aksi pencurian yang lebih masif dan menyasar para petani. Polisi menangkap Ricko Mariano alias RM, seorang tukang tambal ban asal Gresik yang diduga menjadi otak pencurian mesin diesel pompa air di puluhan lokasi.

BACA JUGA :

RM diketahui bukan pelaku baru. Ia merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor di Gresik yang baru mendapatkan cuti bersyarat pada 2024 setelah menjalani hukuman penjara selama 1,4 tahun.

Dalam menjalankan aksinya, RM menyewa mobil Toyota Avanza warna putih dari sebuah rental di Gresik sejak Desember 2025 hingga Mei 2026. Mobil tersebut digunakan untuk berkeliling kawasan persawahan Lamongan pada dini hari.

Dengan jok belakang yang telah dilipat, pelaku dengan leluasa mengangkut mesin diesel milik petani yang ditinggal di area sawah maupun tepi sungai.

“Tak hanya mesin diesel, tersangka juga mencuri motor Honda Vario dan ponsel milik warga yang tertidur di pinggir jalan Desa Kawistolegi, Kecamatan Karanggeneng,” tambah AKBP Arif Fazlurrahman.

Dari hasil pengembangan, RM mengaku telah melakukan pencurian di 53 tempat kejadian perkara (TKP) selama enam bulan terakhir. Kecamatan Deket menjadi wilayah paling banyak disasar dengan 21 TKP, disusul Karangbinangun dan Kalitengah yang masing-masing mencapai 10 TKP.

Ironisnya, mesin diesel hasil curian yang menjadi penopang utama pengairan sawah petani itu tidak dijual utuh. Pelaku justru menghancurkan mesin dan menjualnya sebagai besi loakan.

“Barang curian dijual secara daring, lalu transaksi dilakukan secara COD di wilayah Gresik dan Romokalisari Surabaya dengan sistem jual kiloan,” jelas Kapolres AKBP Arif Fazlurrahman.

Saat penangkapan di wilayah Gresik, Tim Jaka Tingkir Polres Lamongan mengamankan satu unit Toyota Avanza, satu unit Honda Vario, satu unit ponsel, 11 unit mesin diesel, serta dua buah keongan diesel.

Kini kedua tersangka telah mendekam di Rutan Polres Lamongan dan dijerat Pasal 477 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. “Laporkan setiap kejahatan ke kami, agar kami bisa membaca pola pelaku kejahatan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *