Sekolah Larang Peliputan, Adakah Dugaan Penyelewengan Anggaran?

Wartawan saat dihadang di pintu gerbang SMP Negeri 1 Sukorame

Lamongan, arekpantura.com – Lembaga pendidikan terutama negeri yang berada di bawah naungan Dinas Pendidikan, adalah merupakan lembaga publik yang tidak melarang siapapun untuk masuk lantaran keberadaannya menggunakan anggaran pemerintah.

Namun, tidak demikian yang terjadi di SMP Negeri 1 Sukorame Lamongan. Entah kenapa, sekolah ini melarang wartawan untuk masuk dan menghadang di depan pagar sekolah. Hal itu menimbulkan pertanyaan besar, apa yang terjadi di dalam lembaga sekolah tersebut, pelanggaran apa yang tengah dilakukan sehingga tidak memperbolehkan wartawan untuk masuk ke lokasi sekolah.

Kejadian tersebut bermula, saat wartawan dari arekpantura.com hendak melakukan konfirmasi terhadap proses Rehabilitasi Ruang Kelas SMP Negeri 1 Sukorame dengan anggaran hampir senilai Rp. 200 juta dari Dinas Pendidikan setempat yang dikerjakan oleh CV Adigraha Karya.

Namun, seorang satpam yang bernama Prayet langsung menghadang di depan pintu gerbang dan melarang untuk melakukan peliputan.

“Ada himbauan dari Dinas kalau tidak ada Surat Tugas dari redaksi wartawan dilarang untuk masuk,”cegah Prayet, kamis (23/10/25).

Dilarang demikian, wartawan arekpantura.com selanjutnya menunjukkan ID Card sekaligus surat tugas, namun tetap saja pihak sekolah melarangnya.

“Saya hanya menjalankan perintah, Pak. Nunggu Kepala Sekolah sekarang sedang makan siang, diijinkan atau tidak untuk masuk nunggu keputusan Beliau.”imbuhnya singkat.

Namun sayang, setelah menunggu lebih dari satu jam, belum ada jawaban dari kepala sekolah yang menurut keterangan sedang makan siang di ruangannya. Bahkan, Wiwik Pujiati Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Sukorame tersebut tidak menghiraukan panggilan dari wartawan meski dirinya berada di dalam ruangannya. Selain itu, pesan singkat melalui whatsapp juga tidak dibalas meakipun terlihat terkirim.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Lamongan, Shodikin, membantah keras jika pihak dinas melakukan himbauan pelarangan wartawan untuk masuk ke lokasi sekolah maupun meliput semua kegiatan. Menurutnya itu adalah hak setiap wartawan karena mereka bekerja juga dilindungi oleh undang-undang.

“Sekolah itu fasilitas layanan publik untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Siapapun yang ada urusan dengan sekolah akan dilayani dengan baik termasuk wartawan. ” Ungkap Shodikin, jum’at (24/10/25).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *