Lamongan, arekpantura.com – Progam Tes Kenampuan Akademik (TKA) di jenjang smp di Kabupaten Lamongan baru dimulai bulan april 2026 mendatang. Ada 2 mata pelajaran yang bakal diujikan yakni Bahasa Indonesia dan Matematika yang bersifat Asesmen Nasional yang tidak wajib serta tidak akan menentukan kelulusan, namun menghasilkan sertifikat digital dan menjadi bagian dari Sistem Peneriamaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang selanjutnya.
Namun sayang, untuk penunjang terkait dengan kegiatan tersebut, disalahgunakan oleh lembaga sekolah. Salah satunya adalah SMP Negeri 1 Sukorame yang menarik biaya kepada siswa. Tak tanggung-tanggung, nilai yang dibebankan kepada siswa cukup fantastis yakni mulai dari Rp. 500 rb hingga Rp. 700 ribu per siswa.
Praktik pungli yang dilakukan oleh pihak sekolah tersebut, terang saja mencekik wali murid. Y-N salah satunya. Wali siswa kelas VIII di SMPN 1 sukorame tersebut merasa keberatan dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh pihak sekolah.
“Tanggal 15 Oktober 2025 kemarin wali murid dikumpulkan dan disuruh membayar sebesar Rp. 500 ribu dengan dalih untuk membeli laptop demi menunjang kelancaran Tes Kenampuan Akademik (TKA),” ungkap Y-N, rabu (29/10/25).
Pembelian laptop tersebut, masih menurut Y-N jelas tidak memiliki dasar hukum. Jika hanya untuk kelancaran TKA, apakah pihak sekolah sendiri tidak memiliki laptop.
“Ironisnya, kemarin ada salah satu wali murid yang menawari pihak sekolah laptop tapi ditolak mentah-mentah. Jelas kami selaku wali murid keberatan dengan penarikan uang sebesar itu, terlebih lagi kondisi ekonomi sedang susah seperti ini.”imbuhnya.
Hal senada juga diungkapkan oleh P-W, wali murid kelas IX SMPN 1 Sukorame. Bahkan, untuk anaknya tidak lagi Rp. 500 ribu melainkan sebesar Rp. 700 ribu untuk semua siswa kelas IX.
“Ini jelas sudah merupakan praktik pungli karena tidak ada dasar hukumnya.”tandas P-W.
Sementara itu,Suyetno selaku Wakasek SMPN 1 Sukorame tidak membantah jika memang pihak sekolah melakukan pungutan terhadap semua siswa mulai dari kelas VII hingga kelas IX.
“Memang benar jika penarikan yang dilakukan oleh pihak sekolah tersebut memang tidak ada dasar hukumnya. Semua itu sebagai bentuk infaq dan shodakoh agar program TKA bisa berjalan dengan lancar,”jelas Suyetno, rabu (29/10/25).
Menanggapi hal tersebut, Shodikin Kepala Dinas Pendidikan Lamongan menampik keras jika ada pungutan yang dibebankan kepada siswa untuk kelancaran Program Tes Kenampuan Akademik (TKA) tersebut.
“Untuk TKA jenjang SD dan SMP pelaksanaannya masih di tahun 2026 mendatang dan semuanya gratis. Sedangkan tahun 2025 ini masih dilakukan untuk jenjang SMA dan SMK.”tegas Shodikin, rabu (29/10/25).
berdalih, bahwa kebijakan tersebut memang tidak ada dasarnya,dan berdalih itu sebagai bentuk infaq atau shodaqoh agar untuk progam TKA bisa berjalan lancar. ” Tutur Suyetno selaku Waka SMPN 1 Sukorame”
Sementara itu hingga berita ini ditayangkan, Wiwik Pujiati selaku Kepala Sekolah SMPN 1 Sukorame Lamongan tidak bisa di konfirmasi.
