Proyek Rabat Beton di Patihan Diduga Langgar UU KIP, Pelaksana Bungkam Soal Anggaran

Proyek rabat beton yang berada di Desa Patihan Kecamatan Babat

Lamongan, arekpantura.com- Pekerjaan jalan rabat beton di wilayah utara Desa Patihan, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan, yang terkonfirmasi mulai dikerjakan dua pekan lalu, kini menjadi sorotan publik.

Pasalnya, proyek yang menggunakan dana negara tersebut diduga tidak transparan dalam hal sumber dan besaran anggaran, sehingga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Hal itu diungkapkan oleh Khoirul Huda dari LSM Lembaga Investigasi Negara (LIN). Menurutnya, berdasarkan pengakuan salah satu pekerja di lapangan, jalan rabat beton tersebut adalah proyek (Pokir) Pokok Pikiran dari DPRD,yakni Bapak Mundzakir yg memiliki spesifikasi ketebalan 20 cm, lebar 3 meter, dan panjang 75 meter.

“Namun, tidak ditemukan papan informasi proyek di lokasi, dan tidak ada keterangan resmi dari pihak pelaksana terkait asal anggaran maupun nilai kontrak,” ungkap Khoirul, minggu (14/12/25).

Dirinya sudah dua kali mencoba mengonfirmasi langsung ke lokasi proyek sebanyak dua kali tidak berhasil memperoleh penjelasan. Upaya lanjutan dilakukan dengan mendatangi Balai Desa Datinawong untuk menemui Haikal, yang disebut sebagai putra dari Dzakir selaku pelaksana proyek yang diduga berasal dari Pokok Pikiran (Pokkir) anggota DPRD Lamongan.

“Perangkat Dati Nawong yang merupakan teman sesama perangkat dari Haikal menyebut bahwa Haikal sedang berada di Jakarta dan sulit dihubungi. Beberapa saat kemudian, kami dihubungi, Haikal mengaku sedang berada di Desa Guci untuk mengerjakan proyek lain. Ia menyarankan agar kami menghubungi pihak Bina Marga sesuai dengan arahan Dzakir selaku ayah dari Haikal,” imbuhnya.

Meski merasa dipermainkan, masih menurut Khoirul Huda, dirinya pun menghubungi Andi, yang juga menyatakan sedang berada di Jakarta dan menyarankan agar konfirmasi dilakukan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kepala Bidang Jalan, Fadin.

“Fadin sendiri belum memberikan jawaban secara spesifik kenapa proyek tersebut tidak ada papan namanya, kata fadin nanti saya tegur pelaksananya pak,” Khoirul menjelaskan sembari nampak kekesalan di raut wajahnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pelaksana maupun instansi terkait mengenai sumber anggaran dan nilai proyek rabat beton tersebut.

Khoirul menjelaskan jika dugaan sementara mengarah pada proyek Pokkir milik anggota DPRD Lamongan, Mudzakir, yang patut diduga tidak mematuhi prinsip keterbukaan informasi publik.

Berdasarkan Pasal 9 dan Pasal 11 UU No. 14 Tahun 2008, setiap badan publik wajib menyediakan informasi yang berkaitan dengan penggunaan anggaran negara, termasuk proyek pembangunan fisik. Informasi tersebut harus diumumkan secara berkala dan dapat diakses publik tanpa hambatan.

“Jika terbukti melanggar, Pasal 52 UU KIP menyebutkan bahwa pejabat publik yang dengan sengaja tidak menyediakan informasi publik dapat dikenai sanksi pidana paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 juta.” Tegas Khoirul.

Prinsip transparansi dalam pengelolaan anggaran publik merupakan bagian dari upaya mendorong akuntabilitas dan mencegah potensi penyalahgunaan wewenang. Dalam konteks proyek rabat beton di Patihan, ketidakjelasan informasi dapat menimbulkan kecurigaan publik dan melemahkan kepercayaan terhadap institusi pemerintahan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *