Lamongan, arekpantura.com – Miris, seorang kakek di lamongan, tega mencabuli tetangganya sendiri yang masih berusia 17 tahun hingga hamil 8 bulan.
Ipda M. Hazaid, Kasi Humas Polres Lamongan membenarkan jika S yang sudah berusia (50 tahun), warga Desa Sendangrejo, Kecamatan Brondong Lamongan tersebut telah melakukan tindakan pencabulan terhadap tetangganya sendiri.
“Aksi pemerkosaan terhadap korban dilakukan pelaku sebanyak sepuluh kali . Terakhir melakukan tindakan yang tak pantas itu di area persawahan di dekat rumah nenek korban, dan kini korban tengah hamil 8 bulan,” ungkap Hazaid, jum’at (1/8/25).
Kejadian itu, lanjut Hazaid, kali pertama diketahui oleh keluarga korban dengan adanya perubahan badan korban. Setelah ditanya korban mengaku telah disetubuhi pelaku. Hingga akhirnya pihak keluarga melapor ke pihak kepolisian Polres Lamongan.
“Dari hasil laporan keluarga tim Unit PPA lantas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku. saat dilakukan penangkapan pelaku sempat melarikan diri ke daerah Jawa Tengah,” imbuhnya.
Saat ini, Kakek yang memiliki dua anak tersebut tengah mendekam di sel tahanan Mapolres Lamongan untuk mempertanggungjawabkan semua perbuatannya. Ia akan dijerat menggunakan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara selama 15 tahun.
