Lamongan, arekpantura.com – Dugaan pelanggaran administratif mencuat dari Desa Kebalandono, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan, terkait rangkap jabatan yang dilakukan oleh salah satu perangkat desa. Sutari, yang menjabat sebagai Kepala Dusun, diduga merangkap jabatan sebagai ketua Kelompok Tani (Poktan) di desa setempat.
Informasi ini terungkap saat arekpantura.com melakukan penelusuran langsung ke lapangan pada jum’at (29/8/2025). Namun, upaya konfirmasi kepada pihak terkait menemui jalan buntu. Kepala Desa Kebalandono, Dasrun, tidak berada di rumah saat didatangi, dan tidak merespons panggilan telepon maupun pesan WhatsApp. Sutari pun tidak ditemukan di kediamannya maupun di kantor desa.
Arekpantura.com kemudian mendatangi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Penyuluh Pertanian (BPP) Kecamatan Babat, namun tidak berhasil bertemu dengan pejabat terkait. Sebagai alternatif, tim menyambangi kediaman Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) Desa Kebalandono, Hima, di Desa Pucakwangi.
Hima sendiri berdalih jika saat ini nama Sutari tidak lagi tercantum dalam struktur kepengurusan Poktan karena sudah diganti. Bertolak belakang dengan data yang diperoleh dari Kecamatan babat jika nama Sutari masih tercantum sebagai Ketua Poktan.
“Surat Keputusan (SK) kepengurusan Poktan diterbitkan langsung oleh kepala desa, sehingga tanggung jawab administratif berada di tangan pemerintah desa,” ungkapnya kepada arekpantura.com, jumat (29/8/25).
Sementara itu, Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) Kecamatan Babat, Yus, justru mengungkapkan jika rangkap jabatan diperbolehkan bahkan sempat memberikan contoh yang terjadi di Kecamatan Bluluk dan Kecamatan Modo.
“Rangkap jabatan itu diperbolehkan, buktinya di Kecamatan Bluluk dan Kecamatan Modo juga banyak yang merangkap jabatan menjadi Ketua Poktan,” ungkap Yus dengan enteng.
Namun, namun saat diminta menyebutkan di desa mana praktik semacam itu terjadi, dirinya tidak dapat menyebutkan dasar hukum yang memperbolehkan hal tersebut, dan tidak mampu memberikan jawaban pasti selaku PPL.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 51, perangkat desa dilarang merangkap jabatan yang dapat menimbulkan konflik kepentingan atau menguntungkan diri sendiri dan golongan tertentu.
Larangan ini diperkuat oleh aturan turunan yang dijelaskan dalam regulasi perangkat desa, yang menyebutkan bahwa rangkap jabatan termasuk menjadi pengurus organisasi yang menerima insentif dari sumber keuangan yang sama adalah pelanggaran administratif.
Jika terbukti melanggar, perangkat desa dapat dikenai sanksi administratif berupa, teguran lisan, teguran tertulis, bahkan pemberhentian dari jabatan jika pelanggaran dianggap berat dan berulang.
Praktik rangkap jabatan seperti yang diduga dilakukan oleh Sutari berpotensi melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola pemerintahan desa. Terlebih jika jabatan tersebut berkaitan dengan pengelolaan anggaran atau program bantuan yang bersumber dari dana desa maupun APBN.
Kasus ini membuktikan pentingnya pengawasan terhadap struktur organisasi desa dan kelompok masyarakat penerima manfaat. Pemerintah daerah, inspektorat, dan dinas terkait diharapkan segera melakukan klarifikasi dan audit internal agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang.
Masyarakat berhak mengetahui siapa saja yang memegang jabatan publik dan bagaimana jabatan tersebut dijalankan sesuai aturan. Transparansi bukan hanya soal data, tapi juga soal kepercayaan.
