Lamongan, arekpantura.com – Sudah tiga hari terakhir, pasokan air bersih dari PERUMDA Air Minum Kabupaten Lamongan tidak mengalir ke wilayah Kecamatan Tikung dan Kecamatan Mantup. Kondisi ini membuat warga mulai gelisah, sebab kebutuhan air bersih untuk masak, mandi, mencuci, dan keperluan sehari-hari praktis lumpuh.
Berdasarkan selebaran yang diumumkan oleh pihak Perumda Air Minum sendiri, disebabkan karena adanya gangguan yang berasal dari perbaikan kebocoran pipa transmisi JDU berdiameter 600 mm milik PT Air Bersih Jatim (Perseroda) di Dusun Ngabar, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto. Berdasarkan informasi resmi, perbaikan dijadwalkan mulai Rabu (6/8/2025) pukul 09.00 WIB, dengan estimasi pengerjaan sekitar 1 x 24 jam.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa warga sudah merasakan macetnya aliran air sejak tiga hari sebelumnya, sehingga sebagian warga mempertanyakan keterlambatan informasi resmi.
“Kalau ada perbaikan, harusnya kami diberi pemberitahuan lebih awal supaya bisa menampung air. Ini sudah tiga hari macet, baru ada pengumuman hari ini,” keluh Nurhayati, warga Tikung, jumat (8/8/25).
Keluhan serupa datang dari penghuni Perumahan GPI (Griya Permata Insani) di Kecamatan Tikung, yang mengaku sudah berupaya membeli air galon dan mengambil air dari sumur warga lain untuk memenuhi kebutuhan.
“Kami sangat berharap PDAM bergerak cepat dan pasokan bisa dioperasikan kembali sesegera mungkin. Air bersih itu kebutuhan pokok, bukan kemewahan,” ujar Agus, salah satu warga perumahan.
Sementara itu, Gunawan, pengamat kebijakan publik mengungkapkan jika kondisi ini menjadi pengingat bahwa air bersih bukan sekadar layanan publik, melainkan hak dasar warga negara yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Pasal 4 UU tersebut menegaskan bahwa setiap konsumen berhak memperoleh kenyamanan, keamanan, dan kepastian dalam mengonsumsi barang atau jasa. Pasal 7 juga mewajibkan penyedia layanan untuk memberikan pelayanan yang benar, jujur, serta tidak diskriminatif kepada seluruh pelanggan,” ungkap Gunawan.
Gunawan juga menilai, setiap gangguan pasokan seharusnya diantisipasi dengan mekanisme tanggap darurat, seperti distribusi air dengan mobil tangki, pemberitahuan dini, dan koordinasi antar wilayah sehingga dampaknya tidak terlalu membebani masyarakat.
“Hal itulah yang tidak dilakukan oleh Perumda Air Bersih Kabupaten Lamongan sehingga yang menjadi korban adalah masyarakat.” Tandas Gunawan.
