Demi Transparansi Desa, Kades Lamongan Kompak Tolak MoU Aliansi LSM

Rapat koordinasi kepala desa yang digelar di Aula Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lamongan

Lamongan, arekpantura.com  – Dalam upaya menjaga transparansi, akuntabilitas, dan integritas penyelenggaraan pemerintahan desa, seluruh Kepala Desa (Kades) se-Kabupaten Lamongan menyatakan sikap tegas menolak penawaran kerja sama dalam bentuk Nota Kesepakatan (MoU) yang diajukan oleh salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Keputusan bersama tersebut diambil melalui rapat koordinasi kepala desa yang digelar di Aula Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lamongan, pada Rabu (8/10/25).

Rapat dipimpin oleh Supratman, Kepala Desa Ngayung sekaligus Pembina Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (PAPDESI) Jawa Timur, dan dihadiri oleh perwakilan kepala desa dari seluruh kecamatan di Lamongan.

Dalam rapat tersebut, para kepala desa membahas beredarnya tawaran MoU dari organisasi yang mengatasnamakan Aliansi Alam Bersatu Jaya Indonesia (AABJI). Masing-masing kepala desa diberikan kesempatan untuk menyampaikan pandangan dan klarifikasi terkait informasi yang berkembang di lapangan.

Sebelumnya, beredar rekaman percakapan di media sosial yang diduga melibatkan salah satu anggota AABJI dengan seorang kepala desa. Dalam rekaman itu disebutkan bahwa sejumlah kecamatan diklaim telah bersedia menandatangani MoU, serta terdapat permintaan kontribusi dana sebesar Rp500.000 per desa, bahkan disebut dilakukan secara rutin setiap bulan.

Menanggapi hal tersebut, Supratman menegaskan bahwa hasil rapat secara bulat menyepakati penolakan terhadap penawaran MoU tersebut.

 “Setelah mendengarkan masukan dari seluruh perwakilan kepala desa, kami sepakat menolak kerja sama dalam bentuk MoU yang ditawarkan oleh AABJI maupun oleh LSM lainnya di luar aliansi tersebut,” ujar Supratman.

Ia menambahkan, berdasarkan laporan dari sejumlah kepala desa, penawaran MoU telah dilakukan di sedikitnya 13 kecamatan di Lamongan. Namun, sejauh ini tidak ada desa yang bersedia menandatangani kesepakatan tersebut.

Sebagai tindak lanjut, para kepala desa akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan kejelasan dan legalitas lembaga yang bersangkutan.

 “Kami akan berkoordinasi dengan Bakesbangpol Lamongan guna memastikan status hukum AABJI. Selain itu, kami juga akan menyampaikan hasil rapat ini kepada Pemerintah Daerah dan Aparat Penegak Hukum (APH) agar dapat dilakukan penelusuran lebih lanjut,” tambahnya.

Kesepakatan bersama tersebut akan dituangkan dalam berita acara resmi yang ditandatangani oleh seluruh Kepala Desa se-Kabupaten Lamongan. Dokumen ini nantinya akan disampaikan kepada Bupati Lamongan, Kejaksaan Negeri, dan Polres Lamongan sebagai bentuk pernyataan sikap resmi Pemerintahan Desa di Kabupaten Lamongan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *