Jombang, Arek Pantura – Penegakan hukum terhadap kejahatan narkotika dan peredaran minuman keras ilegal terus diperkuat di Kabupaten Jombang. Hal ini terlihat dalam agenda pemusnahan barang bukti yang digelar Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang, Rabu (16/7), di halaman kantor kejaksaan setempat.
Kegiatan ini menjadi simbol kolaborasi lintas instansi dalam memberantas kejahatan, dengan kehadiran perwakilan dari Pengadilan Negeri, Polres Jombang, Kodim 0814, Lapas, BNN, Bea Cukai, hingga dukungan dari Pemerintah Kabupaten Jombang.
Kepala Kejari Jombang, Nul Albar, menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 106 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap, terhitung sejak Maret hingga Juli 2025.
“Ini bentuk pelaksanaan tugas hukum sesuai perintah undang-undang serta komitmen kami untuk menjaga lingkungan masyarakat dari bahaya narkoba dan miras ilegal,” ujarnya.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi, Narkotika: 610,5 gram dari 54 kasus, Pil Double L: 9.613 butir dari 24 kasus, Peralatan hisap sabu: 14 paket, Pil Yarindu: 28 butir dari 2 kasus, Pipet kaca: 7,04 gram, serta minuman keras: Anggur hijau (15 botol), toak (53 botol dalam dua ukuran), dan arak (15 botol).
Seluruh barang bukti dihancurkan dengan cara dibakar sebagai bentuk penegasan bahwa barang-barang tersebut tak akan kembali ke tangan pelaku atau masyarakat.
Nul Albar menambahkan, pihaknya bersama aparat penegak hukum lainnya tidak akan kompromi terhadap peredaran narkotika dan miras yang mengancam masa depan generasi muda. “Kita ingin Jombang memiliki generasi yang unggul, jauh dari narkoba dan minuman keras. Ini tanggung jawab bersama,” tegasnya.
Pihak Kejari juga mengajak masyarakat untuk ikut serta mengawasi lingkungan sekitar serta melaporkan potensi kejahatan yang meresahkan.
“Pemberantasan kejahatan tidak bisa dilakukan sendiri. Perlu partisipasi semua pihak, termasuk masyarakat, demi mewujudkan Jombang yang aman, sehat, dan nyaman,” pungkasnya.
