Banjir Lamongan Rendam Ratusan Makam di Bengawan Jero

Korban banjir takziah ke makam menggunakan perahu

Lamongan, arekpantura.com – Kondisi Makam Umum di desa Pomahan Janggan Kecamatan Turi Kabupaten Lamongan sangat memperihatinkan. Sudah hampir empat bulan banjir yang melanda wilayah Bengawan Jero belum juga surut.

Curah hujan tinggi yang mengguyur wilayah kabupaten Lamongan  sepanjang Januari membuat ratusan makam di lokasi tersebut terendam banjir hingga setinggi satu meter selama empat bulan. Seperti Yang terpantau saat warga masyarakat berziarah kubur Jelang Hari raya idul Fitri, jumat (20/3/26).

Wahyu (22), salah satu peziarah , mengungkapkan bahwa banjir kali ini cukup parah dan sulit surut. Meskipun Pemkab Lamongan sudah berupaya mempercepat pembuangan Air melalu pintu air yang langsung ke arah laut.

“Kalau dirasain  sudah empat bulan terendam begini. Mudah-mudahan banjir cepat surat sehingg besok pelaksanaan lebaran bisa meriah,” ungkapnya.

BACA JUGA :

Selain di desa tersebut ada beberapa desa yang mengalami hal yang sama bahkan lebih larah. Namun, kondisi terparah berada di dataran yang lebih rendah, yakni di kecamatan Kalitengah dan karangbinangun.

Wahyu memperkirakan total makam yang terendam mencapai angka yang ribuan. Ketinggian air bervariasi, namun di titik terendah ketinggian air bisa mencapai 1 meter karena posisi tanah yang jauh di bawah permukaan sungai.

Selain faktor cuaca, banjir juga dipicu lantaran terjadinya endapan lumpur di sungai yang membutuhkan pengerukan. Sedangkan wilayah tersebut yang menyerupai cekungan menjadi penyebab utama air sulit surut.

Area pemakaman yang di dikelilingi oleh area tambak  membuat banjir akan lebih Lama.

“Tambak di kanan kiri itu, sementara makam ini posisinya sama dengan tambak, jadi air dari tambak dan sungai tumpah ke sini semua,” ungkapnya.

Saat ini, korban banjir hanya bisa berharap pemkab lamongan segera mengambil langkah kongkret untuk mengatasinya. Pasalnya, upaya penyedotan yang dilakukan hanyalah bertahan sementara bukan solusi yang signifikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *