Lamongan, arekpantura.com – Iklim investasi sektor perumahan di Kabupaten Lamongan kembali menjadi sorotan.
PT Zam Zam Deal Properti, pengembang Perumahan Grand Zamzam Residence di Jalan Mastrip, Kebet, Kecamatan Lamongan, mengaku mengalami hambatan dalam proses pengajuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), meski seluruh persyaratan administrasi dan teknis disebut telah lengkap dan memenuhi ketentuan.
Pihak pengembang menilai proses perizinan yang dijalani justru berujung pada ketidakpastian. Setelah melewati berbagai tahapan verifikasi, perusahaan bahkan telah mengantongi dokumen resmi berupa Surat Pernyataan Pemenuhan Standar Teknis (SPPST) yang menyatakan bangunan layak dan dapat diterbitkan izinnya.
Namun, proses penerbitan PBG disebut terhenti di tahap akhir pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lamongan yang berada di Mall Pelayanan Publik.
“Semua persyaratan sudah kami penuhi. Dari awal kami mengikuti prosedur, bahkan sudah ada rekomendasi bahwa PBG bisa diterbitkan pada 16 April 2026. Tetapi saat hendak dicetak justru ditolak. Ini yang membuat kami merasa dipersulit,” ujar Deni, Owner PT Zam Zam Deal Properti.
Menurutnya, persoalan muncul setelah adanya perubahan alasan penolakan di akhir proses. Dinas terkait menyebut sebagian kecil lahan proyek masuk kategori Lahan Sawah Dilindungi (LSD), padahal sebelumnya status lahan telah diverifikasi dan dinyatakan tidak bermasalah oleh pihak pertanahan.
“Kami seperti diombang-ambing. Awalnya dinyatakan aman dan diproses, tetapi di tahap akhir justru berubah lagi. Kondisi ini membuat kami tidak mendapatkan kepastian hukum,” katanya.
Pihak pengembang juga menyoroti adanya perbedaan acuan data terkait LSD yang digunakan antari nstansi pemerintah. Menurut mereka, perubahan dasar kebijakan di tengah proses perizinan berdampak langsung terhadap kelanjutan investasi.
“Kami sebagai pelaku usaha membutuhkan kepastian hukum. Jika aturan atau acuan data bisa berubah di tengah jalan, tentu hal ini menyulitkan dunia usaha dalam menjalankan investasi,” tambahnya.
Sementara itu, pihak DPMPTSP Kabupaten Lamongan membantah telah mempersulit proses perizinan. Mereka menegaskan bahwa penundaan dilakukan sebagai bentuk kehati-hatian terhadap regulasi yang berlaku, khususnya terkait kebijakan Lahan Sawah Dilindungi.
“Kami tidak bermaksud mempersulit. Justru kami ingin memastikan izin yang diterbitkan tidak melanggar ketentuan, termasuk kebijakan terbaru dari pemerintah pusat,” ujar Afi, petugas DPMPTSP, saat ditemui Rabu (6/5/2026).
Ia menjelaskan, setelah menerima SPPST dari Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang (BMCKTR), pihaknya menemukan adanya perkembangan aturan terkait LSD. Karena itu, DPMPTSP kembali mengirim surat kepada BMCKTR pada 28 April 2026 guna meminta pertimbangan apakah PBG Grand Zamzam Residence tetap dapat diproses untuk diterbitkan.
“Setelah kami menerima SPPST dari BMCKTR dan adanya perubahan aturan, kami mengirim surat kembali pada 28 April untuk meminta pertimbangan apakah PBG Zam Zam tetap bisa diproses,” jelasnya.
Di sisi lain, Dinas BMCKTR Kabupaten Lamongan menegaskan bahwa dari aspek teknis, dokumen pengajuan pengembang telah memenuhi seluruh persyaratan.
“Secara teknis sudah clear. Itu sebabnya SPPST bisa diterbitkan. Namun memang ada aspek lain yang harus disinkronkan, termasuk terkait tata ruang dan status lahan,” terang Sekretaris BMCKTR, Siti Yulkha, saat dikonfirmasi bersama perwakilan bidang yang menangani SPPST di kantornya.
BMCKTR juga mengakui bahwa persoalan tata ruang dan status LSD merupakan kewenangan lintas sektor yang membutuhkan sinkronisasi data antarinstansi pemerintah.
Kasus ini pun menyoroti potensi ketidaksinkronan data dan kebijakan antar lembaga, khususnya terkait penggunaan peta LSD dengan tahun acuan berbeda. Kondisi tersebut dinilai dapat memengaruhi kepastian investasi di daerah.
Pihak pengembang berharap pemerintah daerah segera memberikan kepastian hukum agar proses investasi.
