Proyek Irigasi BBWS Bengawan Solo di Tuban Diduga Salahi Bestek

Palaksanaan Proyek yang dinilai LSM salahi bestek

Tuban, arekpantura.com – Program percepatan pembangunan dan rehabilitasi jaringan irigasi yang digagas Kementerian Pekerjaan Umum melalui Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Bengawan Solo di Desa Kedungsoko, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban, kini menjadi sorotan publik. Pasalnya, Proyek yang bertujuan mendukung swasembada pangan nasional ini diduga mengalami penyimpangan dalam pelaksanaan teknis dan transparansi anggaran.

Proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025 ini dilaksanakan dengan metode swakelola tipe 1, yakni dikerjakan langsung oleh instansi pemerintah tanpa melibatkan pihak ketiga. Nilai anggaran tercatat sebesar Rp.117.879.000,- mencakup pekerjaan peningkatan dan pemeliharaan jaringan irigasi di titik Sta 0 hingga Sta 100 di wilayah Desa Kedungsoko.

Khoirul Huda dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Investasi negara (LIN) yang saat itu datang langsung melihat lokasi proyek menyebut ada kejanggalan dalam proyek tersebut.

“Kami secara resmi akan melayangkan surat kepada BBWS Bengawan Solo agar segera dilakukan audit dan pengawasan menyeluruh terhadap proyek tersebut,” ungkap Khoirul Huda, sabtu (29/8/25).

Tujuannya adalah, lanjut Khoirul Huda, memastikan tidak terjadi penyimpangan dalam penggunaan keuangan negara dan menjamin kualitas hasil pekerjaan. Pelaksanaan proyek swakelola wajib mengikuti ketentuan dalam Peraturan Presiden No. 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Selain itu, masih menurut Khoirul Huda, juga harus mengacu pada Peraturan LKPP No. 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Swakelola yang mengatur tata cara pelaksanaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban proyek swakelola, serta PP No. 14 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, yang menetapkan sanksi bagi pelaku usaha jasa konstruksi yang melanggar ketentuan teknis, mulai dari teguran tertulis, pembekuan izin, pencabutan izin usaha, hingga tuntutan pidana atau perdata.

“Jika terbukti terjadi pelanggaran prosedur teknis atau penyalahgunaan anggaran, maka pelaksana proyek dapat dikenai sanksi administratif maupun hukum sesuai peraturan yang berlaku. Proyek irigasi yang seharusnya menjadi tulang punggung ketahanan pangan justru terancam kehilangan nilai manfaatnya jika tidak diawasi dengan ketat. Transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap regulasi adalah kunci agar pembangunan benar-benar berpihak pada rakyat.” Imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Desa Kedungsoko, Rifa’i juga ikut bersuara menanggapi proses pelaksanaan proyek tersebut. Dirinya mengaku jika menerima laporan dari perangkat desa bahwa dalam proses pengecoran, satu molen adukan hanya menggunakan setengah sak semen.

“Saya melihat langsung dan mendapat laporan dari anak buah saya bahwa campurannya hanya separuh sak semen. Ini jelas tidak sesuai standar,” ungkap Rifa’i.

Selain itu, lanjut Rifa’I, pemasangan batu dilakukan dalam kondisi saluran masih tergenang air, padahal seharusnya dilakukan pengeringan terlebih dahulu. Praktik ini dinilai melanggar prosedur teknis konstruksi dan berpotensi menurunkan kualitas bangunan.

“Yang lebih mengkhawatirkan, proyek ini tidak mencantumkan volume pekerjaan dan spesifikasi teknis secara terbuka. Berdasarkan pengamatan di lapangan, panjang pekerjaan diperkirakan mencapai sekitar 1 kilometer. Ketidakjelasan ini menimbulkan pertanyaan besar terkait akuntabilitas penggunaan anggaran negara.” Jelas Rifa’i.(Timsus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *