Lamongan, arekpantura.com — Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengambil tindakan tegas dengan menyegel ratusan ton udang vannamei impor di gudang penyimpanan milik PT BMI, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur.
Langkah penindakan ini dilakukan karena aktivitas impor tersebut dinilai mencederai perlindungan terhadap petambak lokal serta berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Direktur Jenderal PSDKP KKP, Pung Nugroho Saksono, menegaskan bahwa pasokan udang vannamei dari hasil produksi petambak dalam negeri saat ini sebenarnya sudah sangat mencukupi untuk memenuhi kebutuhan nasional.
Oleh karena itu, masuknya udang impor dalam jumlah besar tidak seharusnya dilakukan di tengah upaya pemerintah melindungi kesejahteraan pembudidaya lokal.
“Produksi udang vannamei petambak dalam negeri sebenarnya sudah sangat cukup untuk memenuhi kebutuhan nasional, sehingga aktivitas impor tidak seharusnya dilakukan,” tegas Pung Nugroho Saksono dalam keterangannya.
Sebagai tindak lanjut dari penyegelan ini, petugas KKP telah memasang segel pengawasan resmi di lokasi kejadian serta menerbitkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Langkah administratif ini krusial untuk menelusuri rekam jejak impor yang dilakukan oleh perusahaan.
Proses penyelidikan dilakukan untuk Proses hukum selanjutnya akan menentukan apakah pelanggaran yang ditemukan masuk ke dalam kategori sanksi administrasi atau menjadi tindak pidana perikanan.
Penanganan kasus ini tidak berjalan sendiri. KKP turut menggandeng Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan guna menerapkan pengawasan berlapis terhadap tingkat ketaatan pelaku usaha.
Hingga saat ini, pihak manajemen PT BMI Lamongan masih belum memberikan keterangan resmi maupun tanggapan terkait penyegelan gudang dan ratusan ton udang impor tersebut.
