Lamongan, arekpantura.com — Dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak berusia 11 tahun di lingkungan Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) di Desa Pucakwangi, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan, menjadi perhatian serius.
Kepolisian didorong mengusut laporan tersebut secara menyeluruh, termasuk mendalami informasi mengenai kemungkinan adanya korban lain.
Seorang pria berinisial B, yang disebut sebagai pendiri sekaligus pengajar di TPQ tersebut, dilaporkan atas dugaan tindak pidana pencabulan. Peristiwa yang dilaporkan diduga terjadi pada 10 Oktober 2026.
Kasus ini menjadi sorotan lantaran menyangkut dugaan tindak pidana terhadap anak di bawah umur, terlebih peristiwa tersebut disebut terjadi di lingkungan pendidikan keagamaan yang semestinya menjadi tempat aman bagi anak untuk belajar dan mendalami agama.
Kuasa hukum korban, H. Mohammad Afan Rahmad Dani, S.H., mendatangi kepolisian bersama pihak pelapor untuk menindaklanjuti laporan sekaligus memenuhi panggilan penyidik guna memberikan keterangan dan klarifikasi.
Menurut Afan, berdasarkan informasi yang diterimanya, pihak terlapor sebelumnya juga telah memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan.
“Kami datang untuk menindaklanjuti laporan. Hari ini pihak pelapor diminta hadir untuk memberikan klarifikasi terkait perkara tersebut,” ujarnya kepada awak media, jum’at (30/10/26).
Afan menjelaskan, penanganan perkara ini diharapkan tidak hanya berfokus pada dugaan yang dialami satu korban. Sebab, berdasarkan informasi yang disampaikan orang tua korban, terdapat dugaan kemungkinan anak-anak lain mengalami kejadian serupa.
Namun, informasi tersebut masih perlu ditelusuri dan dipastikan melalui proses hukum. Sejumlah anak yang disebut memiliki kemungkinan mengalami kejadian serupa dikabarkan belum berani menyampaikan laporan secara resmi.
“Kami berharap penyidik mengembangkan perkara ini. Jika memang ada korban lain, kami siap membantu melakukan pendampingan agar mereka berani melapor dan mendapatkan perlindungan hukum,” kata Afan.
Menurutnya, informasi mengenai kemungkinan adanya korban lain perlu menjadi perhatian penyidik untuk didalami melalui pemeriksaan saksi, pengumpulan bukti, serta penelusuran informasi lain yang relevan. Meski demikian, dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan.
Afan juga menyebut bahwa terlapor B berusia sekitar 60 tahun dan dikenal sebagai pendiri sekaligus pengajar di TPQ tersebut. Ia menyampaikan bahwa terdapat sejumlah pengajar lain di lingkungan pendidikan keagamaan itu.
Kendati demikian, keberadaan pengajar lain tidak serta-merta menunjukkan adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. Setiap dugaan keterlibatan harus didasarkan pada bukti dan hasil pemeriksaan penyidik.
Pihak kuasa hukum berharap kepolisian menangani laporan tersebut secara profesional, transparan, dan menyeluruh. Selain memberikan kepastian hukum bagi korban, proses penanganan perkara juga diharapkan mampu mengungkap fakta secara objektif.
“Kami berharap laporan ini ditindaklanjuti secara serius. Jika terbukti bersalah, kami meminta pelaku dijatuhi hukuman sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Afan.
Dalam penanganan perkara yang melibatkan anak, perlindungan terhadap korban harus menjadi perhatian utama. Hal itu mencakup kerahasiaan identitas anak, pendampingan psikologis, serta upaya mencegah intimidasi terhadap korban maupun saksi.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Lamongan Ipda M Hamzaid menyampaikan, penyelidikan sedang berlangsung.
“Saat ini proses penyelidikan di Unit PPA Sat Reskrim Polres Lamongan,” ujarnya singkat.
Kini, publik Lamongan menanti langkah profesional dan transparan dari Unit PPA Polres Lamongan untuk mengurai kasus ini demi tegaknya keadilan bagi korban.
