Tuban – arekpantura.com – Menjelang perayaan malam kemerdekaan, petugas gabungan dari Satpol PP, Damkar, Polres, Kodim 0811, dan Subdenpom V/2-4 Tuban menertibkan empat warung yang kedapatan menjual minuman beralkohol tanpa izin, minggu (10/8/25).
Penertiban dilakukan untuk menciptakan suasana aman, tertib, dan tenteram pada perayaan HUT ke-80 Republik Indonesia di Kabupaten Tuban. Kegiatan ini juga merupakan upaya penegakan Perda Kabupaten Tuban Nomor 16 Tahun 2014 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum, yang telah diubah terakhir melalui Perda Nomor 9 Tahun 2024.
KBO Samapta Polres Tuban, Iptu Edi Purnomo, mengatakan Penertiban ini merupakan tindak lanjut dari aduan masyarakat serta hasil pengawasan tim Deteksi Satpol PP-Damkar Tuban. Hasilnya, empat warung ditemukan melanggar aturan.
Warkop Tendak Gerut Pantai Klero yang berada di Desa Gesikharjo, Kecamatan Palang. 3 EL Cafe, di Kelurahan Panyuran, Kecamatan Palang. Warung SM, Kelurahan Karang, Kecamatan Semanding. Serta Warung KAZZU, Desa Prunggahanwetan, Kecamatan Semanding, milik RCP (Laki-laki), alamat Desa Bektiharjo, Kecamatan Semanding.
Dari ke empat lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan puluhan botol miras. Seluruh barang bukti tersebut lantas diamankan, sementara pemilik warung diberikan surat panggilan untuk menjalani pemeriksaan Tipiring oleh Penyidik Samapta Polres Tuban.
“Kegiatan ini untuk menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, khususnya menjelang peringatan HUT RI, dan penertiban ini akan dilakukan secara rutin dan berkala.” Ungkap Edi Purnomo.
