Ziwa Dampingi 15 Warga Gugat BRI, Persoalan Lelang SHM Bergulir di PN Lamongan

Para penggugat BRI Cabang Lamongan didampingi kuasa hukum usai sidang perdana di PN Lamongan

Lamongan, arekpantura.com — Sidang perdana gugatan gabungan terkait dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) antara Slamet Cs melawan BRI KCP Lamongan Kota dan pihak terkait digelar di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan, Kamis (13/8/2026). Agenda sidang perdana tersebut di antaranya mediasi antara para pihak.

Sebanyak 15 orang menjadi pihak penggugat dalam perkara tersebut. Mereka antara lain Mbah Slamet (72), Mbah Ridwan (71), Mbah Lasina (62), As’ad yang merupakan penyandang disabilitas, serta sejumlah penggugat lainnya yang mayoritas merupakan ibu-ibu.

Para penggugat didampingi kuasa hukumnya, Hadi Siswanto, SH, yang akrab disapa Ziwa, saat mendatangi PN Lamongan untuk mengikuti proses persidangan dan mediasi.               

Berdasarkan pantauan di lokasi, pihak tergugat dalam perkara tersebut di antaranya PT BRI KCP Lamongan Kota, KPKNL Surabaya, serta pihak yang disebut sebagai pemenang lelang terhadap SHM Nomor 82 dan Nomor 39. Dalam sidang perdana tersebut, dari pihak tergugat yang hadir hanya Tergugat I yang diwakili oleh kuasa hukumnya.

Kuasa hukum penggugat, Ziwa, menjelaskan bahwa perkara tersebut bermula dari persoalan lelang sejumlah aset berupa SHM Nomor 82, 39, dan 124. Menurutnya, terdapat sejumlah hal yang dipersoalkan kliennya dalam proses tersebut.

“Sejak Mbah Ridwan, Mbah Slamet dan Mbah Lasina mengalami macet angsuran, kemudian terbit jurnal kredit yang kami duga fiktif. Setelah itu, pemenang lelang melakukan eksekusi tanpa surat eksekusi dari PN Lamongan dan disertai dugaan penganiayaan,” ujar Ziwa.

Ia berharap seluruh pihak tergugat dapat hadir dalam proses mediasi sehingga persoalan tersebut dapat diselesaikan secara baik.

“Saya sangat berharap semua tergugat hadir karena itu merupakan bentuk itikad baik demi keadilan dan kemanusiaan. Apalagi klien kami ada yang lanjut usia, penyandang disabilitas dan ibu-ibu,” terangnya.

Ziwa menegaskan, gugatan tersebut menurutnya bukan sekadar gugatan perdata biasa. Ia menyebut terdapat sejumlah dugaan persoalan lain yang akan diuji dan dibuktikan melalui proses hukum.

“Ini bukan gugatan gabungan biasa. Dalam proses lelang SHM 82, 39 dan 124 terdapat dugaan unsur tindak pidana berupa jurnal kredit fiktif, kemudian eksekusi yang disertai dugaan penganiayaan. Kami juga menduga ada unsur mafia tanah,” jelasnya.

Lebih lanjut, Ziwa menyampaikan bahwa pihaknya mempersoalkan proses penanganan kredit dan lelang terhadap sejumlah kliennya.

“Klien kami Mbah Ridwan merupakan debitur sejak tahun 1980-an, sedangkan Mbah Slamet sudah menjadi debitur selama sekitar enam tahun. Artinya, menurut kami, klien kami tidak serta-merta dapat disebut wanprestasi, tetapi jaminannya langsung dilelang tanpa adanya surat peringatan atau SP 1 sampai SP 3 dan tanpa pemberitahuan lelang. Hal ini yang kami nilai menunjukkan adanya itikad buruk dari BRI,” ungkapnya.

Meski demikian, seluruh dugaan dan dalil yang disampaikan pihak penggugat tersebut masih menjadi materi dalam proses hukum dan akan diuji melalui persidangan serta pembuktian di PN Lamongan.

Menutup keterangannya, Ziwa berharap perkara tersebut dapat segera menemukan titik terang dan diselesaikan melalui proses hukum yang cepat dan berkeadilan.

“Saya berharap gugatan gabungan ini segera diselesaikan dengan cara yang cepat, mudah dan diprioritaskan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *