Derita Wali Murid Membayar LKS saat Memasuki Tahun Ajaran Baru, Dinas Pendidikan Lamongan Bungkam

Ilustrasi buku LKS yang sekarang berubah nama menjadi Buku Pendamping

Lamongan, arekpantura.com – Menjalani musim libur sekolah memang merupakan masa bahagia bagi anak didik. Namun, kegembiraan tersebut justru menjadi derita bagi orang tuanya. Pasalnya, untuk melakukan daftar ulang di kelas yang baru, mereka harus dibebani dengan sejumlah biaya yang salah satunya adalah pembelian Lembar Kerja Siswa (LKS).

Kegundahan tersebut, salah satunya dirasakan oleh AS, salah satu wali murid yang saat ini anaknya duduk di bangku Sekolah Dasar. Betapa tidak, beberapa hari lagi dirinya harus datang ke sekolah untuk melakukan pendaftaran ulang anaknya dan tentunya harus menyiapkan biaya yang tidak sedikit.

“Sesuai dengan pengumaman sekolah, ya dalam minggu ini harus melakukan pendafataran ulang,” ungkap AS, senin (29/6/26).

Untuk pendafataran ulang tersebut, lanjut AS, orang tua murid harus membayar sejumlah biaya yang salah satunya adalah membayar buku LKS. Pembelian tersebut wajib dilakukan oleh pihak wali murid dengan dalih sebagai penunjang pendidikan anak didik.

“Saya mau tidak mau harus membayar buku LKS, soalnya kalau tidak bayar anak Saya tidak mendapatkan buku dan kasihan nanti kalau sudah masuk sekolah sedangkan teman-teman yang lain sudah menerimanya.” Imbuhnya.

BACA JUGA :

Berdasarkan keterangan dari seorang guru Sekolah Dasar Negeri yang ada di wilayah lamongan, saat ini buku LKS tersebut telah berganti nama menjadi buku pendamping. Hal itu dilakukan untuk mensiasati banyaknya sorotan dari public terkait jual beli LKS di lembaga sekolah.

“Akhir-akhir ini Dinas pendidikan ramai karena sejumlah pihak mempermasalhkan penjualan LKS di sekolah. Dan untuk mensiasati hal tersebut sekarang namanya diganti bukan lagi LKS melainkan Buku Pendamping meskipun itu sebenarnya sama,” terang guru SD tersebut, senin (29/6/26).

Bahkan, masih menurut guru tersebut, saat ini Buku Pendamping sudah berada di Korwil setiap kecamatan yang ada di Kabupaten Lamongan dan siap diedarkan ke sekolah. Tragisnya, pengiriman buku tersebut tidak menunggu persetujuan dari pihak sekolah bersedia membeli atau tidak, namun langsung saja dikirim dan harus dijual kepada para siswa.

Saat ditanya, apakah tidak ada upaya untuk menolak jika dirasa wali murid keberatan untuk membeli buku tersebut, dirinya menyatakan tidak ada keberanian untuk menolaknya.

BACA JUGA :

“Mana berani kami menolak, sama halnya itu bunuh diri.” Tegasnya.

Sementara itu, Shodikin, Kepala Dinas Pendidikan Lamongan, tidak bersedia memberikan jawaban dan hanya bungkap saat dimintai keterangan terkait praktik jual beli LKS di sekolah yang selama ini banyak dikeluhkan wali murid sekaligus disorot oleh sejumlah aktifis pendidikan di lamongan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *